• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Simak Syarat Terbaru Daftar Prakerja Gelombang 69

Dinda by Dinda
30/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Simak Syarat Terbaru Daftar Prakerja Gelombang 69

SAIBETIK – Menjelang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69, berikut ini syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar. Pendaftaran Prakerja Gelombang 69 rencananya akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2024.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, segera lengkapi syarat berikut ini agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Mengingat tingginya jumlah pendaftar setiap kali pendaftaran Prakerja dibuka, yang mencapai ribuan orang, persiapan dini akan meningkatkan peluang untuk lolos.

Berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar Prakerja Gelombang 69:

BeritaTerkait

Jangan Salah! Besaran Bantuan Prakerja Gelombang 71 yang Bisa Masuk ke Dompet Digital

Jangan Khawatir! Meski Tak Lolos Prakerja Gelombang 71, Masih Ada Kesempatan di Gelombang Berikutnya

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal:
– Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
– Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan menyiapkan berbagai persyaratan lebih dini, potensi lolos seleksi akan semakin besar. Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mendaftar.

Itulah syarat terbaru untuk mendaftar Prakerja Gelombang 69 yang perlu diketahui oleh calon pendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pendaftaran Anda.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: KARTU PRAKERJAPendaftaran PrakerjaPrakerja Gelombang 69Syarat Prakerja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Inilah Jadwal Lengkap PPG Prajabatan Guru 2024

Next Post

Head-to-Head antara Petahana Wayan Koster dan Sang Made Mahendra di Pilgub Bali 2024

Next Post
Head-to-Head antara Petahana Wayan Koster dan Sang Made Mahendra di Pilgub Bali 2024

Head-to-Head antara Petahana Wayan Koster dan Sang Made Mahendra di Pilgub Bali 2024

 Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah untuk Pacu Investasi Kelautan dan Perikanan

 Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah untuk Pacu Investasi Kelautan dan Perikanan

Fresh Graduate S1 Dilarang Ikut Seleksi PPPK: Fokus pada Tenaga Honorer

Fresh Graduate S1 Dilarang Ikut Seleksi PPPK: Fokus pada Tenaga Honorer

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Syarat Utama Pengangkatan PPPK Guru 2024: Persyaratan yang Perlu Diketahui

 Sidang Lanjutan: Wartawan dan Penasehat Hukum Sebut Saling Jawab Biasa

 Sidang Lanjutan: Wartawan dan Penasehat Hukum Sebut Saling Jawab Biasa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved