• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Selamat! Guru Kategori Ini Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu

Dinda by Dinda
28/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Selamat! Guru Kategori Ini Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu

SAIBETIK – Kabar gembira bagi guru kategori tertentu, mereka kini memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.

Meski begitu, tidak semua guru memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para pendidik guna memenuhi standar untuk menerima tunjangan sebesar itu.

Tunjangan tambahan ini berlaku untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Diharapkan pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kualitas pengajaran para guru yang berhak menerimanya.

BeritaTerkait

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Apel, Serahkan SK 863 PPPK Paruh Waktu Lampung

Mulai Juni 2024 Ada Tambahan Tunjangan untuk PNS

Selain meningkatkan kualitas pengajaran, tunjangan tambahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli para guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Guru yang masuk dalam dua kategori ini memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu. Berikut penjelasan terkait kategori-kategori tersebut:

1. Guru ASN Kementerian Agama (Kemenag).
2. Guru ASN di daerah yang memiliki mekanisme khusus terkait pemberian tunjangan tambahan, yang diatur dalam peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan walikota terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.

Tunjangan tambahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menetapkan item biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Aparatur Sipil NegaraTunjangan
ShareTweetSendShare
Previous Post

PPPK untuk Tenaga Honorer Lulusan SD Dibuka Juni 2024 dengan Beragam Posisi

Next Post

PENGUMUMAN: KemenPAN-RB Menyiapkan Kuota Pengangkatan Tenaga Honorer

Next Post
PENGUMUMAN: KemenPAN-RB Menyiapkan Kuota Pengangkatan Tenaga Honorer

PENGUMUMAN: KemenPAN-RB Menyiapkan Kuota Pengangkatan Tenaga Honorer

Eva Dwiana Laporkan Kekayaan untuk Kembali Maju di Pilwakot Bandar Lampung

Eva Dwiana Laporkan Kekayaan untuk Kembali Maju di Pilwakot Bandar Lampung

Hanan A. Rozak, Cagub Rekomendasi Golkar: Total Kekayaan dan Tantangan di Pilgub Lampung 2024

Hanan A. Rozak, Cagub Rekomendasi Golkar: Total Kekayaan dan Tantangan di Pilgub Lampung 2024

Tiga Kelompok Besar Memainkan Peran Sentral dalam Pilwakot Sukabumi 2024

Tiga Kelompok Besar Memainkan Peran Sentral dalam Pilwakot Sukabumi 2024

LADAM Berdirikan Posko Pengaduan: Wadah Suara Masyarakat Lampun

Panglima Ladam Ingatkan Camat dan Lurah Terkait Pilwakot Bandar Lampung 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Apresiasi Korpri Lewat Tali Asih

Pemprov Lampung Apresiasi Korpri Lewat Tali Asih

03/01/2026
Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Simpang Tiga Mutun

Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Simpang Tiga Mutun

03/01/2026
Ribuan Non ASN Pesawaran Jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan Non ASN Pesawaran Jadi PPPK Paruh Waktu

03/01/2026
Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN dan RSUD

Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN dan RSUD

03/01/2026
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

02/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved