SAIBETIK – Kabar gembira bagi guru kategori tertentu, mereka kini memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.
Meski begitu, tidak semua guru memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para pendidik guna memenuhi standar untuk menerima tunjangan sebesar itu.
Tunjangan tambahan ini berlaku untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Diharapkan pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kualitas pengajaran para guru yang berhak menerimanya.
Selain meningkatkan kualitas pengajaran, tunjangan tambahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli para guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Guru yang masuk dalam dua kategori ini memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu. Berikut penjelasan terkait kategori-kategori tersebut:
1. Guru ASN Kementerian Agama (Kemenag).
2. Guru ASN di daerah yang memiliki mekanisme khusus terkait pemberian tunjangan tambahan, yang diatur dalam peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan walikota terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.
Tunjangan tambahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menetapkan item biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.***