SAIBETIK– Bagi penerima bansos yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, penting untuk mengikuti aturan terbaru yang telah diberlakukan sejak periode Mei-Juni 2024. Pemerintah menerapkan kebijakan ketat untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, yaitu PKH, BPNT, dan beras 10 kg.
Mulai awal Agustus 2024, tiga jenis bansos tersebut mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, penerima manfaat perlu memperhatikan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan dengan membawa surat undangan khusus dari PT Pos.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan bansos di Kantor Pos:
1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
2. Bawa Surat Undangan dari PT Pos sebagai pengantar pencairan.
3. Kunjungi Kantor Pos dengan membawa surat undangan tersebut untuk mendapatkan bantuan berupa PKH, BPNT, dan beras 10 kg.
Surat undangan ini merupakan dokumen wajib yang harus dibawa untuk dapat mengajukan pencairan. Tanpa surat tersebut, meski Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, pencairan tidak akan diproses. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Jadi, pastikan Anda mendapatkan surat undangan dari PT Pos dan membawanya saat pencairan agar dapat memperoleh bantuan yang menjadi hak Anda.