SAIBETIK – Bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) pada 2025, ada kriteria khusus yang akan didahulukan dalam pencairan dana. Berikut adalah informasi lengkap tentang kategori penerima dan cara pendaftaran bansos melalui aplikasi terbaru yang telah disediakan oleh pemerintah.
Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah mempermudah pendaftaran bansos dengan meluncurkan aplikasi Cek Bansos, yang kini bisa diunduh di Play Store. Untuk mendaftar, warga hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan foto kondisi rumah. Pendaftaran juga dapat dilakukan bersama pendamping sosial di kantor desa atau kelurahan setempat.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua warga berhak menerima dana bansos. Hanya mereka yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bantuan.
Kriteria Penerima Dana Bansos 2025
Berikut adalah kategori KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan diprioritaskan pencairan bansosnya di tahun 2025:
- Ibu Hamil: Mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap 3 bulan, total Rp3 juta per tahun.
- Ibu dengan Bayi Usia 0-11 Bulan: Mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap 3 bulan, total Rp3 juta per tahun.
- Disabilitas: Mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap 3 bulan, total Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia: Mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap 3 bulan, total Rp2,4 juta per tahun.
Setelah mendaftar, pihak desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi langsung ke rumah untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bansos. Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS akan diproses lebih lanjut.
Tahapan Pendaftaran Bansos 2025
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
Mulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. - Buat Akun Baru
Lengkapi form pendaftaran, unggah foto KTP dan swafoto, lalu klik “Buat Akun”. Akun Anda akan diverifikasi oleh admin Kemensos dan Anda akan menerima notifikasi melalui email setelah akun terverifikasi. - Ajukan Usulan Bansos
Setelah login, pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai KTP dan lengkapi survei kriteria untuk pengusulan bansos. - Upload Foto KTP dan Rumah
Lengkapi dengan foto KTP dan foto rumah tampak depan, kemudian klik “Tambah Usulan”.
Usulan yang diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota dan diproses ke dalam DTKS, sebagai syarat agar pendaftar dapat menerima bansos dari pemerintah.
Dengan mekanisme ini, pendaftaran dan pencairan bansos akan lebih terorganisir dan tepat sasaran, memberikan bantuan yang lebih cepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.***