SAIBETIK – Potongan Tapera menjadi sorotan bagi banyak pekerja. Namun, apakah ada konsekuensi jika pekerja menolak dipotong gajinya untuk Tapera?
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat masih banyak pekerja yang menghadapi keterbatasan finansial. Banyak yang merasa bahwa penghasilan mereka belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, apalagi jika sudah memiliki rumah sendiri dan tak membutuhkan kredit perumahan.
Keluhan ini mendorong pertanyaan mengenai adanya konsekuensi bagi pekerja yang menolak dipotong gajinya untuk Tapera. Jawabannya ternyata ada, dan bukan hanya bagi pekerja, tapi juga perusahaan tempat mereka bekerja.
Pasal 55 dalam peraturan tersebut menyebutkan adanya sanksi bagi pekerja yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi administratif. Sanksi juga diberlakukan untuk pekerja mandiri yang menolak membayar iuran Tapera.
Di sisi lain, perusahaan yang melanggar juga akan dikenai sanksi, mulai dari denda sebesar 0,1 persen dari total potongan Tapera yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Sanksi lainnya termasuk denda administratif dan bahkan pencabutan izin usaha.
Dengan adanya potensi sanksi ini, kepatuhan terhadap aturan Tapera menjadi hal yang penting bagi semua pihak terkait. Itulah yang perlu dipahami agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan baik bagi pekerja maupun perusahaan.***