• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

PNS Golongan Ini Hanya akan Dapat Gaji ke-13 sebanyak 80 Persen

Dinda by Dinda
30/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
PNS Golongan Ini Hanya akan Dapat Gaji ke-13 sebanyak 80 Persen

SAIBETIK —Jelang pencairan gaji ke-13, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan tertentu harus siap menerima kenyataan bahwa gaji ke-13 mereka hanya akan mencapai 80 persen dari gaji pokok.

Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait penyaluran gaji ke-13, yang menyatakan bahwa PNS golongan tertentu hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok mereka.

Meskipun PNS di golongan lain mungkin mendapatkan gaji pokok secara penuh, namun hal ini tidak berlaku bagi golongan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Siap Bersinergi Atasi Jembatan Rusak di Pekon Tampang Muda

Panen Raya Serentak, Wabup Lampung Utara Dorong Sinergi Petani dan Pemerintah Jaga Pangan Negeri

Meskipun demikian, pemerintah tetap akan menyalurkan tunjangan secara penuh kepada PNS yang hanya menerima 80 persen dari gaji pokok mereka.

PNS golongan ini, meski hanya mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, diharapkan dapat menerima dengan lapang dada.

Namun, aturan ini akan berubah ketika status PNS tersebut mengalami perubahan, seperti kenaikan pangkat dan golongan.

Dengan demikian, ketika statusnya berubah, mereka akan menerima gaji ke-13 secara penuh setelah mendapat kenaikan pangkat.

PNS golongan yang hanya akan menerima gaji ke-13 sebanyak 80 persen dari gaji pokok adalah mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meskipun hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok, CPNS tetap akan menerima empat komponen tunjangan lainnya secara penuh, hanya gaji pokok yang akan dipotong menjadi 80 persen.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: CPNSGaji ke-13PemerintahTunjangan PNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ini 2 Kampus yang Bebas UKT Lulus Kuliah Bisa Langsung jadi PNS dan Pegawai BUMN

Next Post

10 Kode Redeem FF Terbaru 30 Mei 2024

Next Post
10 Kode Redeem FF Terbaru 30 Mei 2024

10 Kode Redeem FF Terbaru 30 Mei 2024

 Dua Tips Lolos Daftar Prakerja yang Belum Banyak Diketahui Pendaftar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Besok, Ini Cara Daftarnya

Polres Lampung Selatan Lakukan Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pilkada 2024

Polres Lampung Selatan Lakukan Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pilkada 2024

3 Mitra Platform Digital Resmi Tempat Membeli Pelatihan Prakerja

Berikut Cara Atasi Lupa Email dan Password di Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69

 Pemilik Balita Tak Akan Dapat Bansos PKH Lagi Jika Tak Penuhi Syarat Ini

 Pemilik Balita Tak Akan Dapat Bansos PKH Lagi Jika Tak Penuhi Syarat Ini

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang Pra Peradilan PT LEB 28 November, Publik Bertanya Mengapa Eks Dirut Ajukan Gugatan

Sidang Pra Peradilan PT LEB 28 November, Publik Bertanya Mengapa Eks Dirut Ajukan Gugatan

21/11/2025
Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

21/11/2025
ASDP Kejutkan Publik dengan Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Tiket Lebih Murah, Wisata Makin Gempita!

ASDP Kejutkan Publik dengan Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun: Tiket Lebih Murah, Wisata Makin Gempita!

21/11/2025
Pemkab Lampung Tengah Genjot Pendapatan Daerah 2025, Tim Siger Mas Terus Bergerak Sosialisasikan Pajak hingga ke Pelosok

Pemkab Lampung Tengah Genjot Pendapatan Daerah 2025, Tim Siger Mas Terus Bergerak Sosialisasikan Pajak hingga ke Pelosok

21/11/2025
Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

19/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved