SAIBETIK — PLN memberikan kemudahan kepada warga tidak mampu dengan menyediakan subsidi listrik. Ini bertujuan untuk menurunkan tagihan listrik bagi mereka yang membutuhkan. Proses pengubahan meteran listrik dari non subsidi menjadi subsidi dilakukan agar tagihan listrik dapat menjadi lebih terjangkau.
Subsidi listrik ini diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera, terutama yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA ke bawah. Proses pengajuan perubahan status ini relatif mudah dan tidak memerlukan persyaratan yang berat, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Bagi warga yang ingin mengajukan listrik subsidi, mereka perlu berkoordinasi dengan pihak RT dan RW sesuai domisili. Pengajuan dilakukan melalui kantor PLN yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Selain itu, juga diperlukan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW serta struk pembayaran tagihan listrik satu bulan terakhir.
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan warga yang membutuhkan dapat menikmati listrik dengan tagihan yang lebih terjangkau sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.***