SAIBETIK—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pengumuman penting terkait larangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan dana bansos yang diterima. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat meringankan beban warga yang membutuhkan.
Larangan Penggunaan Bansos
Dalam rangka memastikan manfaat bansos sampai kepada yang membutuhkan, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas yang harus dipatuhi oleh KPM. Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah:
1. Penggunaan dana untuk membeli barang yang tidak mendesak – Dana bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar dan mendesak.
2. Menyembunyikan bantuan sosial dari anggota keluarga lain – Bantuan harus digunakan untuk kepentingan bersama keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain– Dana bansos merupakan hak keluarga penerima manfaat dan tidak boleh dipinjamkan atau diberikan kepada orang lain.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos tidak akan dibiarkan. KPM yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi berbagai sanksi, antara lain:
– Pencabutan bantuan – Penerima manfaat yang menyalahgunakan dana dapat dicabut dari program bantuan sosial.
– Pengembalian dana – KPM yang menyalahgunakan dana bansos diwajibkan mengembalikan dana yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
– Sanksi pidana – Dalam kasus penyalahgunaan yang lebih serius, KPM bisa dikenakan sanksi pidana.
Tanggung Jawab Bersama
Bansos adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang kurang mampu. Untuk memastikan program ini berjalan efektif, penting bagi KPM untuk menggunakan dana bansos dengan bijak dan bertanggung jawab, guna mencapai tujuan utamanya, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.***