• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum dan Tujuan

Dinda by Dinda
22/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum dan Tujuan

SAIBETIK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan sosial berupa Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan rehabilitasi rumah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan bantuan hingga Rp20 juta.

Berikut penjelasan lengkap mengenai Bansos RST, termasuk landasan hukum dan tujuannya.

 Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

BeritaTerkait

Kabar Baik untuk KPM: Nilai Bansos Akan Naik Mulai 2025

CEK DULU! 5 Kriteria KPM yang Bisa Langsung Cairkan Bansos

Bansos RST merupakan bantuan untuk rehabilitasi rumah serta bantuan komplementer agar rumah lebih layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan dengan menyediakan hunian yang layak.

 Landasan Hukum

Program Bansos RST didasarkan pada sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur tentang bantuan sosial dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini dikelola oleh Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran.

 Tujuan Bansos RST

Tujuan utama dari program Bansos RST adalah untuk memperbaiki kondisi hunian bagi penerima manfaat yang termasuk dalam kategori fakir miskin. Rehabilitasi rumah dilakukan secara gotong royong, dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima manfaat, sehingga tercipta hunian yang layak dan nyaman.

 Mekanisme Penyaluran Bantuan

Mekanisme penyaluran bantuan Bansos RST adalah sebagai berikut:
– Rehabilitasi Gotong Royong: Proses rehabilitasi dilakukan secara gotong royong, mengutamakan kebutuhan penerima manfaat.
– Bantuan Sebesar Rp20 Juta: Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk biaya perbaikan rumah.

Program Bansos RST ini diharapkan dapat menciptakan hunian yang layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, dengan cara yang efektif dan efisien.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BansosRumah Sejahtera Terpadu
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

Next Post

Tambahrejo Barat Menyemarakkan Infrastruktur: Semenisasi Badan Jalan

Next Post
Tambahrejo Barat Menyemarakkan Infrastruktur: Semenisasi Badan Jalan

Tambahrejo Barat Menyemarakkan Infrastruktur: Semenisasi Badan Jalan

 Dua Tersangka Pencurian Ternak Diamankan Polisi di Pringsewu

 Dua Tersangka Pencurian Ternak Diamankan Polisi di Pringsewu

 Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

 Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

Bocoran Lovely Runner Episode 14: Sun Jae Hilang Ingatan, Im Sol Tetap Setia

Bocoran Lovely Runner Episode 14: Sun Jae Hilang Ingatan, Im Sol Tetap Setia

 Tayang Lovely Runner Episode 14, Cerita Im Sol dan Sun Jae Semakin Bikin Penasaran!

 Tayang Lovely Runner Episode 14, Cerita Im Sol dan Sun Jae Semakin Bikin Penasaran!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved