• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Februari 14, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

PENGUMUMAN!Mulai Januari 2025 Semua Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi

Fatih Kesuma by Fatih Kesuma
18/07/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Ini 4 Asuransi Kendaraan yang Paling Banyak Digunakan oleh Pemilik Kendaraan

SAIBETIK–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi.

Pernyataan OJK ini menimbulkan tanda tanya khususnya di kalangan pemilik kendaraan bermotor perihal alasan kewajiban asuransi tersebut.

Seperti diketahui, OJK menyebutkan bahwa mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

BeritaTerkait

Program PTSL 2025, Ratusan Warga Gading Rejo Terima Sertipikat Tanah

Menuju Data Nilai Tanah Akurat, Pringsewu Siapkan Pembaruan Peta ZNT

Produk asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memiliki fasilitas ganti rugi untuk pihak ketiga secara langsung karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Sejauh ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku bahwa asuransi kendaraan yang ada saat ini masih bersifat sukarela.

Namun, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) maka asuransi kendaraan bermotor menjadi sebuah kewajiban.

Dan, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK yang bakal memberlakukan asuransi kendaraan bermotor.

Dengan aturan itu, maka paling lambat mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi TPL.

OJK mengaku asuransi kendaraan bermotor ini bahkan sudah diterapkan oleh banyak negara.

Dengan adanya asuransi kendaraan bermotor ini, maka ketika terjadi kecelakaan dalam jumlah yang massal tingkat kerugiannya bisa ditekan.

Namun, OJK juga memperkirakan bahwa asuransi kendaraan yang akan dibelakukan mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi itu akan lebih murah dibanding yang ada saat ini.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

Siapkan Syarat ini agar Bisa Mendapatkan Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja yang Terkena PHK

Next Post

Pelatih Vietnam Sebut 4 Tim yang Wajib Diwaspadai di Piala AFF U-19 2024

Next Post
Pelatih Vietnam Sebut 4 Tim yang Wajib Diwaspadai di Piala AFF U-19 2024

Pelatih Vietnam Sebut 4 Tim yang Wajib Diwaspadai di Piala AFF U-19 2024

Australia U-19 Disebut Jadi Unggulan di Piala AFF U-19 2024, Trevor Morgan Pilih Merendah

Australia U-19 Disebut Jadi Unggulan di Piala AFF U-19 2024, Trevor Morgan Pilih Merendah

Makin Panas, Mobil Operasional FKWT Lamteng Ditarik karena Dukung Mardiana Maju Pilkada Lamteng

Makin Panas, Mobil Operasional FKWT Lamteng Ditarik karena Dukung Mardiana Maju Pilkada Lamteng

Persik Kediri Boyong Pemain Bukan Kaleng-kaleng, Eks Liga Inggris Ini Jadi Legiun Asing ke-5

Persik Kediri Boyong Pemain Bukan Kaleng-kaleng, Eks Liga Inggris Ini Jadi Legiun Asing ke-5

Tarik Ulur Qodratul Ikhwan di Pilkada Tulangbawang

Tarik Ulur Qodratul Ikhwan di Pilkada Tulangbawang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Program PTSL 2025, Ratusan Warga Gading Rejo Terima Sertipikat Tanah

Program PTSL 2025, Ratusan Warga Gading Rejo Terima Sertipikat Tanah

13/02/2026
Menuju Data Nilai Tanah Akurat, Pringsewu Siapkan Pembaruan Peta ZNT

Menuju Data Nilai Tanah Akurat, Pringsewu Siapkan Pembaruan Peta ZNT

13/02/2026
Digitalisasi Desa Pekurun Selatan Dimulai Lewat Inisiatif KKN ITERA

Digitalisasi Desa Pekurun Selatan Dimulai Lewat Inisiatif KKN ITERA

13/02/2026
KKN ITERA Kelompok 138 Dorong Usaha Briket Berbasis Limbah Kebun

KKN ITERA Kelompok 138 Dorong Usaha Briket Berbasis Limbah Kebun

13/02/2026
SMA Siger Belum Berizin, Siapa Bertanggung Jawab atas Nasib Siswa?

Efisiensi Anggaran Muli Mekhanai Tuai Sorotan dari Panji Padang Ratu

13/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved