• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Penerima Bansos Dilarang Salahgunakan Dana, Konsekuensinya Pencabutan Hak

Melda by Melda
28/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

SAIBETIK– Pemerintah mengingatkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos). Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan hak sebagai penerima akan diberlakukan.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah larangan penggunaan dana bansos agar program ini tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat kurang mampu. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan.

Larangan Penggunaan Dana Bansos

Berikut daftar larangan yang harus dipatuhi oleh KPM:

BeritaTerkait

Cara Cek Penerima Bansos PKH Menggunakan NIK KTP via Smartphone

  1. Membeli barang yang tidak dibutuhkan: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang tidak esensial, seperti barang mewah.
  2. Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lain: Seluruh keluarga berhak mengetahui dan merasakan manfaat bansos.
  3. Meminjamkan atau memberikan dana kepada pihak lain: Dana ini hanya untuk KPM dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
  4. Menggunakan dana untuk tindak pidana: Termasuk untuk perjudian, baik offline maupun online.

Konsekuensi Penyalahgunaan Dana

KPM yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, di antaranya:

  • Pencabutan Hak: KPM akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
  • Pengembalian Dana: KPM diwajibkan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
  • Sanksi Pidana: Dalam kasus berat, seperti penggunaan dana untuk aktivitas ilegal, KPM dapat dikenakan hukuman pidana.

Komitmen Pemerintah

Program bansos merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap penerima manfaat dapat menggunakan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, atau kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dengan kepatuhan dan tanggung jawab dari KPM, bansos diharapkan dapat lebih efektif menjangkau mereka yang membutuhkan dan menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan.***

Source: MELDA
Tags: Dilarang Salahgunakan DanaKonsekuensinya Pencabutan HakPenerima Bansos
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panji Nugraha Desak Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT LEB  

Next Post

Sat Polairud Polres Pesawaran Gelar Poliklinik Terapung, Layani Kesehatan Warga dan Wisatawan

Next Post

Sat Polairud Polres Pesawaran Gelar Poliklinik Terapung, Layani Kesehatan Warga dan Wisatawan

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Ibu Hamil Jadi Prioritas, Pendaftaran PKH Bisa Lebih Cepat Jika Penuhi Syarat

Kaleidoskop Harkamtibmas Akhir Tahun Polres Lampung Selatan: Penurunan Kasus Konvensional dan Peningkatan Penyelesaian Kasus Laka Lantas

183 Pelaku Narkoba Ditangkap di Lampung Selatan Sepanjang 2024

Jelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Penyeberangan di Lintas Utama Sumatera-Jawa-Bali

Jelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Penyeberangan di Lintas Utama Sumatera-Jawa-Bali

5 Film Bioskop Baru untuk Meriahkan Liburan Tahun Baru, Ada Sonic the Hedgehog 3 hingga Sorop

5 Film Bioskop Baru untuk Meriahkan Liburan Tahun Baru, Ada Sonic the Hedgehog 3 hingga Sorop

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

28/11/2025
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

28/11/2025
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

27/11/2025
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

27/11/2025
Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

27/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved