SAIBETIK – Momentum penutupan pendaftaran tinggal menghitung hari. Hingga 31 Mei 2024, kesempatan untuk mendaftarkan KTP dan memastikan ketersediaan elpiji 3 kilogram masih terbuka lebar bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur distribusi elpiji, aturan yang diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perp(res) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 menegaskan bahwa setiap pembelian elpiji harus disertai dengan KTP yang terdaftar. Hal ini tidak hanya untuk menegakkan keteraturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa elpiji disalurkan secara tepat sasaran.
Pentingnya pendaftaran ini semakin ditekankan mengingat sasaran yang dituju oleh program ini, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Dengan memastikan setiap pembelian tercatat melalui KTP, diharapkan penyaluran elpiji dapat lebih terarah dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menghindari praktik penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan. Dengan meminimalisir ketidaksetaraan distribusi, harga eceran elpiji 3 Kg pun dapat tetap stabil sesuai dengan penetapan pemerintah.
Namun, bagi yang belum sempat mendaftarkan diri hingga batas waktu 31 Mei 2024, Pertamina memberikan penjelasan bahwa pembelian tetap bisa dilakukan. Namun, mulai tanggal tersebut, KTP wajib disertakan untuk proses pendataan yang lebih lanjut.
Maka, segera daftarkan diri Anda sebelum 31 Mei 2024 untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kilogram dan turut mendukung program distribusi elpiji yang lebih teratur dan adil bagi semua.***