SAIBETIK – Menjelang pencairan bansos PKH untuk periode Mei-Juni 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pemilik balita harus memenuhi syarat tertentu agar tetap mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Kemensos terus mengupayakan penertiban keluarga penerima manfaat (KPM) agar bansos PKH tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Salah satu aspek penting yang diperhatikan adalah penggunaan bansos sesuai peruntukannya.
Bagi KPM yang memiliki balita, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk tetap mendapatkan bansos PKH. Terutama untuk balita usia 0-6 tahun, kriteria khusus akan terus dipantau oleh petugas pendamping program.
Syarat yang Harus Dipenuhi:
1. Pemeriksaan Kesehatan Balita
Orang tua, terutama ibu, pemilik balita wajib memeriksakan kesehatan bayi saat usianya maksimal 28 hari minimal 3 kali.
2. Imunisasi Lengkap
Balita usia maksimal 11 bulan harus mendapatkan paket imunisasi secara lengkap.
3. Pemantauan Pertumbuhan
Berat badan bayi harus terus dipantau dan ditimbang setiap bulan untuk memonitor pertumbuhannya.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, ada kemungkinan bahwa KPM pemilik balita tidak akan lagi mendapatkan penyaluran bansos PKH. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan kepada yang membutuhkan dan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.***