SAIBETIK—Bagi masyarakat yang tertarik membeli motor listrik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian sebesar Rp7 juta.
Minat masyarakat terhadap motor listrik semakin tinggi, terutama dengan kebijakan subsidi khusus yang diberikan pemerintah.
Subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik memudahkan akses masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan ini.
Saat ini, masih tersedia kuota subsidi untuk 570 ribu unit motor listrik, yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia.
Ketentuan mengenai subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Roda Dua Berbasis Baterai.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik) yang masih berlaku.
3. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak membeli satu unit motor listrik.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, calon pembeli akan diverifikasi data keabsahannya melalui Sistem Informasi Subsidi Penerima (Sisapira) yang dikelola oleh pihak diler.
Jika lolos verifikasi, calon pembeli berhak menerima bantuan subsidi dari pemerintah untuk pembelian motor listrik mereka.***