SAIBETIK – Banyak pekerja masih belum memahami siapa yang sebenarnya wajib dikenakan potongan Tapera sebesar 2,5 persen. Pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peraturan ini telah menimbulkan berbagai polemik.
Namun, banyak pekerja yang penasaran tentang kriteria atau klasifikasi siapa yang seharusnya dikenakan potongan Tapera 2,5 persen. Banyak dari mereka merasa kesulitan karena penghasilan yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), sehingga potongan Tapera ini terasa berat bagi mereka.
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami mekanisme yang berkaitan dengan siapa saja yang sebenarnya wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen. Terutama karena banyak pekerja dan perusahaan yang merasa keberatan dengan kewajiban potongan iuran Tapera ini.
Dalam penjelasan tentang siapa saja yang harus dikenakan potongan Tapera 2,5 persen, dapat diuraikan sebagai berikut:
Sebelumnya, potongan Tapera hanya diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Namun, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut, CPNS, ASN, TNI/Polri hingga siswa TNI juga dikenakan potongan Tapera.
Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga wajib dikenakan potongan Tapera.
Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji, termasuk di antaranya, wajib dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen.***