SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bandar Lampung ditargetkan mencapai Rp100 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk mencapai target itu di tahun ini Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta wajib pajak membayar tepat pada waktunya.
“Ayo kita sama-sama penuhi kewajiban kita membayar pajak kepada pemerintah. Ini tidak lain dari kita dan untuk kita,” ujar Eva Dwiana, usai acara penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2023, di gedung Semergou, Kamis 9 Maret 2023.
Pajak tersebut, kata Eva, nantinya akan diperuntukan berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat.
“Program-program dari kita adalah semuanya diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Febriana menyampaikan, langkah untkk mencapai target, pihaknya pertama akan berkolaborasi dengan jajaran paling bawah hingga ke atas untuk membantu dalam penagihan seluruh pajak.
“Sehingga kita juga minta terutama PBB P2 yang belum selesai atau masih terhutang, mohon kiranya para Camat dan Lurah untuk segera berkoordinasi dengan BPPRD untuk diadakan perbaikan,” ucapnya.
Selain itu, Camat pelaku koordinator juga agar segera PBB P2 disampaikan laporan tertulis hasil penyampaian kepada Sekretaris Daerah selaku ketua tim intensifikasi pajak daerah.
Selain itu, untuk mencapai target itu, pihaknya juga terhadap semua potensi pajak untuk dilakukan pemasang tapping box.
“Tahun lalu kita sudah pasang 500 unit. Nah di tahun ini kita akan tambah 200 unit tapping box,” pungkasnya.
Editor : Siska Purnama