SAIBETIK – PLN mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah status meteran listrik dari non-subsidi menjadi subsidi, sebagai bagian dari upaya mereka untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah. Proses ini tidak akan dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan.
Langkah ini merupakan inisiatif PLN untuk meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan dengan menyediakan subsidi listrik yang tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perubahan status meteran listrik:
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), jika tersedia.
3. Struk pembayaran listrik terbaru.
4. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW sesuai domisili.
5. Membawa dokumen persyaratan ke kantor PLN setempat.
6. Mengisi formulir permohonan perubahan tarif listrik yang disediakan PLN.
7. PLN akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan.
8. Setelah persetujuan, tagihan listrik pelanggan akan dikonversi menjadi tagihan subsidi.
Proses ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya mulai dari 900 VA ke atas, sebagai komitmen PLN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan akses terhadap layanan listrik yang terjangkau.***