• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Panduan Verifikasi dan Validasi Data untuk Mengubah Meteran Listrik menjadi Subsidi: Langkah Demi Langkah

Sava Mentari by Sava Mentari
24/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Panduan Verifikasi dan Validasi Data untuk Mengubah Meteran Listrik menjadi Subsidi: Langkah Demi Langkah

SAIBETIK – PLN mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah status meteran listrik dari non-subsidi menjadi subsidi, sebagai bagian dari upaya mereka untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah. Proses ini tidak akan dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan.

Langkah ini merupakan inisiatif PLN untuk meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan dengan menyediakan subsidi listrik yang tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perubahan status meteran listrik:

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Dinas BMBK Lampung Hentikan Proyek Kabel Bawah Tanah PLN yang Tak Berizin di Jalur Wisata Pesawaran

2. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), jika tersedia.

3. Struk pembayaran listrik terbaru.

4. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW sesuai domisili.

5. Membawa dokumen persyaratan ke kantor PLN setempat.

6. Mengisi formulir permohonan perubahan tarif listrik yang disediakan PLN.

7. PLN akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan.

8. Setelah persetujuan, tagihan listrik pelanggan akan dikonversi menjadi tagihan subsidi.

Proses ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya mulai dari 900 VA ke atas, sebagai komitmen PLN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan akses terhadap layanan listrik yang terjangkau.***

Tags: Plnsubsidi listrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

GAMPANG!Begini 5 Langkah Mudah, Transfer Dana ke Ovo

Next Post

Ketentuan Baru Tunjangan Sertifikasi: 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Lagi

Next Post
Ketentuan Baru Tunjangan Sertifikasi: 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Lagi

Ketentuan Baru Tunjangan Sertifikasi: 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Lagi

Cara Terbaru Daftar Facebook Gaming Selain FB Pro

Cara Terbaru Daftar Facebook Gaming Selain FB Pro

Cara Mudah Convert Pulsa ke Dana dengan By Pulsa

Cara Mudah Convert Pulsa ke Dana dengan By Pulsa

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved