• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Mudah! Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Dinda by Dinda
21/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Mudah! Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

SAIBETIK – Kabar gembira bagi pekerja! Inilah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Informasi ini tentunya menyenangkan bagi pekerja yang baru saja resign atau terkena PHK dari tempat kerjanya, terutama mengingat kecenderungan banyak perusahaan yang tidak memberikan surat keterangan kerja atau paklaring.

BP Jamsostek menegaskan bahwa saat ini tidak lagi diperlukan paklaring, karena proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Dari Tebus Murah Jadi Gratis, Program Sosial Disambut Haru Warga

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa syarat tersebut antara lain:

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP atau bukti identitas lainnya
– NPWP, untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat mengajukan proses pencairan JHT tanpa memerlukan paklaring lagi. Mereka dapat langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang pencairan yang tak lagi memerlukan paklaring, melalui cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJSJHTKetenagakerjaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menyambut Kedatangan iQOO Z9 Series 5G: Desain Premium dan Performa Unggul

Next Post

 Menikmati Keindahan Pantai Turki: Surga Pasir Putih di Kalimantan Selatan

Next Post
 Menikmati Keindahan Pantai Turki: Surga Pasir Putih di Kalimantan Selatan

 Menikmati Keindahan Pantai Turki: Surga Pasir Putih di Kalimantan Selatan

Casemiro Tetap Setia, Menegaskan Komitmen Bersama Manchester United

Casemiro Tetap Setia, Menegaskan Komitmen Bersama Manchester United

PDI Perjuangan Tidak Oposisi..??

PDI Perjuangan Tidak Oposisi..??

Honda: Memimpin Pasar Hybrid Indonesia di Tahun 2024, CR-V eHEV Mendominasi

Honda: Memimpin Pasar Hybrid Indonesia di Tahun 2024, CR-V eHEV Mendominasi

 Ribuan Nelayan Lampung Jangan Jadi Obyek Kepentingan Politik

 Ribuan Nelayan Lampung Jangan Jadi Obyek Kepentingan Politik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Buka Puasa Bersama 1.000 Ojol

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Buka Puasa Bersama 1.000 Ojol

24/02/2026
Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Lansia Tewas di Dalam Sumur Pringsewu

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Lansia Tewas di Dalam Sumur Pringsewu

24/02/2026
Ngopi Serasi Warnai Pembukaan Safari Ramadan Pemkab Pringsewu

Ngopi Serasi Warnai Pembukaan Safari Ramadan Pemkab Pringsewu

24/02/2026
Polres Pringsewu Dapat Penghargaan atas Kinerja Unit PPA Lindungi Perempuan dan Anak

Polres Pringsewu Dapat Penghargaan atas Kinerja Unit PPA Lindungi Perempuan dan Anak

24/02/2026
Konsolidasi Menuju 2029, Golkar Kalianda Resmi Dipimpin Rahman Efendi

Konsolidasi Menuju 2029, Golkar Kalianda Resmi Dipimpin Rahman Efendi

23/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved