• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Mudah! Begini Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

Melda by Melda
27/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

SAIBETIK– Pemerintah Indonesia mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah dan akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.

Tujuan Diskon Listrik

Diskon tarif listrik ini diberikan untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya hidup akibat peningkatan PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif ini bernilai Rp12,1 triliun dan ditargetkan dapat menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup sekitar 97% dari total pelanggan PLN.

BeritaTerkait

No Content Available

Pengaturan Otomatis oleh PLN

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan secara otomatis. “Pelanggan tidak perlu melakukan apa pun karena sistem digital kami yang akan mengaturnya,” kata Darmawan. Artinya, pelanggan PLN tidak perlu mengajukan klaim atau pendaftaran khusus untuk menikmati diskon ini.

Cara Klaim Diskon untuk Pelanggan Prabayar

Untuk pelanggan listrik prabayar, proses klaim diskon sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pilih menu kelistrikan dan masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Pilih nominal token listrik yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
4. Token akan langsung muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya” dan diskon akan diterapkan secara otomatis.

Namun, pelanggan prabayar tidak bisa menimbun token dalam jumlah besar, karena PLN membatasi pengisian maksimal sesuai dengan daya terpasang. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50%, pelanggan hanya perlu membayar sekitar Rp423.000.

Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Untuk pelanggan pascabayar, diskon ini akan langsung tercantum dalam tagihan bulanan mereka. Dengan begitu, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya prosedur tambahan, karena diskon akan diterapkan otomatis pada tagihan listrik mereka setiap bulan selama periode tersebut.

Kebijakan Pemerintah untuk Daya Beli Masyarakat

Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari 15 langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2025, selain kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam menghadapi peningkatan biaya hidup yang dipicu oleh kenaikan PPN.***

Source: MELDA
Tags: Begini Cara Klaim DiskonKenaikan PPNsebagai KompensasiTarif Listrik 50%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Cek Penerima Bansos PKH Menggunakan NIK KTP via Smartphone

Next Post

Jadi Penentu Kelulusan! Begini Mekanisme Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS 2024

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Jadi Penentu Kelulusan! Begini Mekanisme Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS 2024

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2025, Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Honorer Gagal Seleksi PPPK Periode 1, Siapkan Berkas Ini untuk Daftar Periode 2

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

MASIH ADA KESEMPATAN! Cek Jadwal dan Batas Akhir Pendaftaran PPPK Periode II 2024

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Jika Lolos PPPK Tahap 1, Apa Langkah Berikutnya bagi Peserta yang Lulus?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

20/08/2025
Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

20/08/2025
SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

20/08/2025
Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved