• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

 Mohon Maaf! PNS dan Pensiunan di Luar 4 Kategori Ini Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Dinda by Dinda
30/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
 Mohon Maaf! PNS dan Pensiunan di Luar 4 Kategori Ini Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

SAIBETIK – Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun terdapat ketentuan yang mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini tidak akan menerima gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Oleh karena itu, bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini, mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

BeritaTerkait

No Content Available

Pemahaman mengenai 4 kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13 menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Berikut penjelasan mengenai ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini dan tidak berhak mendapatkan gaji ke-13:

1. Kategori ASN
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara

2. Kategori Pensiunan
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara

3. Kategori Penerima Pensiunan
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak

4. Kategori Penerima Tunjangan
– Veteran
– Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninkijik Nederland Indonesisch Leger/Koninkijik Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak memiliki istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PNS dan PensiunanTerima Gaji
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Jadwal Resmi Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Telah Diumumkan oleh BKN

Next Post

 Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Next Post
 Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

 Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Tiga Kelompok Besar Memainkan Peran Sentral dalam Pilwakot Sukabumi 2024

SERU! Adu Kuat Gerindra, PDIP, PKB, dan PKS di Pilwakot Salatiga 2024

 Parosil Mabsus Tancap Gas Setelah Terima Surat Tugas dari PDIP

 Parosil Mabsus Tancap Gas Setelah Terima Surat Tugas dari PDIP

 Demokrat Pesawaran Tetap Usung Aries Sandhi Meski Perolehan Kursi DPRD Turun

 Demokrat Pesawaran Tetap Usung Aries Sandhi Meski Perolehan Kursi DPRD Turun

Putra Ketua Demokrat Lampung Siap Maju sebagai Cawabup Lambar: Pasangan Parosil?

Putra Ketua Demokrat Lampung Siap Maju sebagai Cawabup Lambar: Pasangan Parosil?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

18/08/2025
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved