SAIBETIK – Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun terdapat ketentuan yang mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini tidak akan menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini, mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pemahaman mengenai 4 kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13 menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berikut penjelasan mengenai ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini dan tidak berhak mendapatkan gaji ke-13:
1. Kategori ASN
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak
4. Kategori Penerima Tunjangan
– Veteran
– Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninkijik Nederland Indonesisch Leger/Koninkijik Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak memiliki istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara***