SAIBETIK – Materai elektronik, atau e-Meterai, semakin banyak digunakan sebagai alternatif dari materai kertas tradisional di Indonesia. e-Meterai adalah stempel digital yang diterapkan pada dokumen elektronik untuk memenuhi kewajiban bea materai sesuai peraturan perundang-undangan. Peralihan ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan dan meningkatkan efisiensi administrasi dokumen digital.
e-Meterai berfungsi sama seperti materai kertas, yaitu membuktikan bahwa dokumen telah membayar bea materai yang sah. Dengan e-Meterai, dokumen digital bisa diproses dengan cara yang lebih cepat dan aman.
Cara Mendapatkan Materai Elektronik
Daftar di Platform Resmi: Langkah pertama adalah mendaftar akun di platform yang menyediakan layanan e-Meterai, seperti Mekari Sign atau penyedia layanan serupa.
Beli e-Meterai: Setelah mendaftar, beli e-Meterai melalui situs web atau aplikasi resmi. Pembelian umumnya dilakukan menggunakan metode pembayaran digital.
Terapkan e-Meterai: Setelah pembelian, Anda akan menerima kode e-Meterai. Upload dokumen ke aplikasi layanan e-Meterai dan masukkan kode yang diperoleh untuk menerapkan stempel digital pada dokumen.
Verifikasi Dokumen: Setelah e-Meterai diterapkan, dokumen akan diverifikasi untuk memastikan keabsahannya. Dokumen yang sudah terpasang e-Meterai siap digunakan untuk transaksi resmi seperti kontrak, transaksi bisnis, dan dokumen hukum lainnya.
Keuntungan Menggunakan e-Meterai
Kenyamanan Online: Pembelian dan penerapan e-Meterai dilakukan secara online, mengurangi ketergantungan pada materai fisik.
Efisiensi Waktu: Proses penerapan e-Meterai lebih cepat dibandingkan dengan materai kertas, mempercepat administrasi dokumen.
Keamanan: e-Meterai mengurangi risiko pemalsuan dan menyediakan bukti sah atas dokumen yang diproses.
Transformasi Digital: Dengan e-Meterai, proses administrasi dokumen menjadi lebih efisien dan mendukung transformasi digital di Indonesia.
e-Meterai adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi dokumen, memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih baik dalam transaksi resmi.