SAIBETIK – Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program investasi yang dirancang khusus untuk membantu pekerja Indonesia mempersiapkan masa depan mereka dengan memiliki perumahan yang layak.
Program ini memiliki aturan, syarat, dan kontribusi yang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap peserta dapat memanfaatkan sepenuhnya investasi jangka panjang ini.
Tapera diatur oleh undang-undang yang telah diperbarui guna memastikan ketersediaan perumahan yang terjangkau bagi seluruh warga Indonesia. Beberapa peraturan utama Tapera meliputi:
– Setiap pekerja formal diwajibkan untuk menyisihkan sebagian pendapatannya ke dalam rekening Tapera.
– Kontribusi Tapera dapat memenuhi syarat untuk pemotongan pajak tertentu, memberikan insentif tambahan kepada peserta.
– Dana yang terkumpul dari kontribusi pekerja dikelola secara profesional oleh lembaga keuangan yang ditunjuk.
– Dana Tapera dapat digunakan untuk membiayai perumahan, seperti pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Untuk menjadi peserta Tapera, seorang pekerja harus memenuhi beberapa syarat:
– Menjadi pekerja formal, termasuk karyawan swasta, pegawai negeri, atau pekerja sektor informal yang diakui.
– Rutin menyisihkan sebagian pendapatannya ke dalam rekening Tapera sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
– Memiliki identifikasi perumahan yang akan dibiayai atau diperbaiki menggunakan dana Tapera.
Berikut adalah beberapa kategori pekerja yang wajib untuk ikut serta dalam program Tapera:
– Pekerja Formal: Termasuk karyawan swasta, pegawai negeri, dan pekerja formal lainnya yang memenuhi syarat.
– Pekerja Informal yang Diakui: Beberapa kategori pekerja informal yang diakui, seperti pekerja harian lepas yang memenuhi syarat, juga dapat dimasukkan ke dalam program ini.
Program Tapera memberikan peluang bagi para pekerja untuk memiliki perumahan yang layak, membantu memajukan sektor perumahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***