SAIBETIK—Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus bermunculan meski sudah diblokir menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pinjol ilegal susah diberantas?
Pinjol ilegal, serupa dengan judi online ilegal, sering kali menarik perhatian masyarakat dengan janji solusi dana cepat. Namun, di balik tawaran menggiurkan ini, nasabah sering terjebak dalam lingkaran utang dengan bunga yang sangat tinggi.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memblokir keberadaan pinjol ilegal, masalahnya tidak kunjung tuntas. Fenomena ini sebagian besar disebabkan oleh cara-cara cerdik yang digunakan oleh pengusaha pinjol ilegal untuk menghindari regulasi dan pengawasan.
Pengusaha pinjol ilegal sering kali memanfaatkan celah dalam regulasi dengan mengubah metode operasional mereka secara terus-menerus. Hal ini menyebabkan meskipun banyak perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir, yang baru tetap bermunculan.
OJK, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, mengakui bahwa pinjol ilegal telah menjadi masalah yang sangat meresahkan, terutama karena tindakan penagihan yang sering menggunakan kekerasan. Banyak nasabah menjadi korban, mengalami trauma psikologis akibat teror dari debt collector pinjol ilegal.
Menurut OJK, kesulitan dalam memberantas pinjol ilegal terutama disebabkan oleh fakta bahwa banyak operator pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Negara tempat server berada, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina, sering kali memiliki regulasi yang lebih longgar atau bahkan melegalkan aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Dengan server yang ditempatkan di luar negeri, penegakan hukum menjadi semakin sulit, memperparah masalah dan mempersulit upaya pemberantasan. Oleh karena itu, ketidakmampuan untuk sepenuhnya memberantas pinjol ilegal tidak lepas dari strategi cerdik pengusaha yang menempatkan server mereka di luar negeri.