SAIBETIK –Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, terdapat dua cara untuk mendaftar sebagai penerima manfaat, baik secara online maupun offline.
Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dan Kemensos menetapkan dua cara pendaftaran sebagai penerima manfaat, baik secara online maupun offline.
Berikut adalah cara pendaftaran penerima manfaat secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama sesuai dengan KK serta KTP.
3. Unggah foto KTP dan swafoto diri dengan memegang KTP.
4. Setelah verifikasi email, buka aplikasi dan klik Daftar Usulan.
5. Masukkan data pribadi sesuai dengan KK dan KTP, serta unggah foto KTP dan foto rumah.
6. Klik Tambah Usulan dan tunggu proses selesai.
Sementara itu, cara pendaftaran penerima manfaat secara offline meliputi langkah-langkah berikut:
1. Mendaftar langsung ke Kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW setempat.
2. Usulan-usulan akan menjadi Prelist Awal yang akan dibahas dan diverifikasi.
3. Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh petugas desa dan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Keluarga Sejahtera (SIKS NG).
4. Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah.
5. Data yang telah diverifikasi akan diolah oleh Kementerian Sosial dan diumumkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***