BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Untuk menciptakan para wajib pajak tertib melakukan pembayaran guna tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggandeng pihak kejaksaan.
Penjabat (Pj) Sekda Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, Kejaksaan akan mendampingi Pemkot dalam melakukan penertiban pada wajib pajak yang menunggak.
“Penagihan wajib pajak sudah dilakukan terhadap penunggak-penunggak. Kita minta bantuan kerjasama melalui pendampingan kejaksaan, supaya para pihak yang menunggak itu menyelesaikan kewajiban itu saja,” kata Sukarma, Kamis (11/8/2022).
Pemkot melakukan pemaksimalan pendapatan pada Pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi yang wajib pajak.
“Biasanya kita pinta pada jaksa dalam hal ini. Kan memang mitra kerja kita. Pajak yang dimaksimalkan ini PBB,” ungkapnya.
Selain melalui Kejaksaan, intensitas wajib pajak juga dilakukan ditiap kecamatan. Dimana Pemkot nantinya akan memberikan penghargaan dalam bentuk penghargaan pada mereka yang taat pajak.
“Pada perusahaan yang taat pajak, individu juga. Ini Walikota akan memberikan piagam yang nantinya penghargaan itu akan diberikan pada saat HUT RI ke-77 untuk mereka maju kedepan,” pungkas Sukarma.
Diketahui, target APBD tahun 2022 kota Bandar Lampung mencapai Rp2,341 triliun. Jumlah itu terdiri dari target Rp800 miliar PAD, pendapatan transfer Rp1,53 triliun, dan pendapatan daerah yang sah lainnya Rp4,5 miliar.
Laporan Siska Purnama