SAIBETIK—Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di berbagai daerah. Meskipun penting untuk mendukung kehidupan yang layak, beberapa daerah di Indonesia masih memiliki UMR yang relatif rendah. Berikut adalah delapan daerah dengan UMR terendah di Indonesia pada tahun 2024:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan UMR sebesar Rp1.958.169. Rendahnya upah ini dipengaruhi oleh dominasi sektor pertanian dan industri ringan, serta tingginya jumlah tenaga kerja.
2. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki UMR sebesar Rp1.981.782. Meskipun biaya hidup yang relatif rendah, upah ini masih dirasa kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
3. Jawa Barat
UMR di Jawa Barat ditetapkan pada Rp2.057.495. Kepadatan penduduk dan persaingan kerja yang tinggi menjadi faktor utama rendahnya upah di provinsi ini.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Di NTB, UMR mencapai Rp2.183.883. Walaupun sektor pariwisata mengalami perkembangan, upah minimum masih belum mengalami kenaikan signifikan.
5. Lampung
Lampung mencatat UMR sebesar Rp2.433.169. Fokus pada sektor agribisnis menjadi salah satu alasan mengapa upah di provinsi ini masih tergolong rendah.
6. Banten
UMR Banten tercatat pada Rp2.460.996. Meskipun kedekatannya dengan ibu kota Jakarta, upah di Banten tetap lebih rendah dibandingkan dengan daerah sekitarnya.
7. Bali
Di Bali, UMR ditetapkan sebesar Rp2.516.971. Meskipun sektor pariwisata sangat maju, upah minimum di provinsi ini masih berada di bawah rata-rata nasional.
8. Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki UMR sebesar Rp2.498.475. Untuk meningkatkan upah minimum regional, provinsi ini perlu melakukan diversifikasi ekonomi yang lebih baik.