SAIBETIK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tiga kriteria baru yang akan menjadi pedoman utama dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kriteria-kriteria ini akan digunakan sebagai standar dalam verifikasi dan validasi data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumuman ini memberikan kejelasan bagi tenaga honorer untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk dipertimbangkan dalam prioritas pengangkatan.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk tenaga honorer itu sendiri.
Respon positif terhadap penetapan kriteria ini telah diterima, menunjukkan harapan untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait pendaftaran dan pengangkatan tenaga honorer.
Tiga kriteria baru ini mencakup:
1. Tenaga honorer eks THK II yang telah mendaftar sejak awal di instansi tempatnya bekerja dan terdaftar dalam database pusat BKN.
2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN akan diprioritaskan untuk pengangkatan sebagai PPPK.
3. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansinya dengan pengalaman minimal 3 tahun akan menjadi prioritas lainnya.