• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, November 29, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Kriteria Penting untuk Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024

Sava Mentari by Sava Mentari
20/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Kriteria Penting untuk Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024

SAIBETIK–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Ketiga syarat ini merupakan pedoman yang sangat penting bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengevaluasi kelayakan tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai jutaan di seluruh Indonesia, penetapan syarat ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi proses pengangkatan menjadi PPPK.

BKN telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK. Proses ini mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Perpal untuk memudahkan proses administratif.

BeritaTerkait

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk memenuhi kriteria diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024:

1. Honorarium: Besaran honorarium yang diterima selama masa kerja menjadi faktor utama yang dievaluasi.

2. Masa Kerja: Persyaratan mengenai lama pengabdian sebagai tenaga honorer juga menjadi pertimbangan penting.

3. Usia: Persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh tenaga honorer.

Kementerian PAN-RB mengimbau agar para tenaga honorer memahami dan mematuhi ketentuan ini serta mengikuti proses verifikasi dan validasi dengan teliti. Dengan demikian, diharapkan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi semua syarat tersebut yang dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.***

Tags: PPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tri Brata Hari Bhayangkara ke-78 Digelar oleh Kapolda Lampung

Next Post

Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Next Post
Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Dukungan Meningkat, Hamartoni Ahadis Kian Populer di Pilkada Lampura

Dukungan Meningkat, Hamartoni Ahadis Kian Populer di Pilkada Lampura

Dukungan untuk Umar Ahmad di Pilgub Lampung Semakin Solid

Dukungan untuk Umar Ahmad di Pilgub Lampung Semakin Solid

Dinamika Pilgub DKI: Apakah Anies-Kaesang atau Anies vs Kaesang?

Dinamika Pilgub DKI: Apakah Anies-Kaesang atau Anies vs Kaesang?

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

28/11/2025
Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

28/11/2025
Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

28/11/2025
Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

28/11/2025
Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

28/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved