SAIBETIK– Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, karena mereka akan mendapatkan bantuan tunai langsung ke rekening sebesar Rp 1,6 juta. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan kategori KPM yang berhak menerima bantuan ini.
Pada awal Oktober, pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Oktober mulai dilakukan. Beberapa KPM di sejumlah daerah mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta, tergantung pada komponen yang mereka miliki dalam keluarga.
Detail Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah dan jenis komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat. Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima KPM:
1. Rp 1,3 juta – Untuk KPM dengan tiga komponen, seperti satu anak SMA dan dua lansia.
2. Rp 1,2 juta – Untuk KPM yang memiliki tiga komponen, seperti satu penyandang disabilitas dan dua lansia.
3. Rp 1,4 juta – Untuk KPM dengan empat komponen, seperti dua anak SMA, satu penyandang disabilitas, dan satu lansia.
4. Rp 1,6 juta*– Untuk KPM yang memiliki empat komponen, seperti dua penyandang disabilitas dan dua lansia.
Persyaratan dan Ketentuan
Setiap keluarga penerima manfaat berpotensi menerima bantuan sesuai dengan jumlah komponen yang memenuhi syarat. Namun, penting untuk dicatat bahwa maksimal jumlah komponen yang dapat dibayarkan adalah empat komponen.
Untuk komponen balita, bantuan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua sedangkan untuk ibu hamil, hanya kehamilan anak pertama dan kedua yang memenuhi syarat.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih bagi keluarga yang membutuhkan, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga dalam kategori tertentu.***