SAIBETIK– Setelah banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kini tersedia peluang baru bagi masyarakat kurang mampu untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Sembako (BPNT).
Pencoretan KPM dari DTKS dilakukan karena beberapa alasan, seperti dinyatakan sudah mampu atau terbukti melakukan pelanggaran. Kemensos terus memperbarui data KPM untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberi kesempatan bagi keluarga pra-sejahtera yang belum mendapatkan bantuan.
Bagi Anda yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos BPNT, berikut langkah-langkah pendaftarannya secara online:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Temukan aplikasi ini di Play Store dan instal di smartphone Anda.
2. Buat Akun: Daftarkan diri Anda dengan membuat akun baru.
3. Masukkan Data: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
4. Verifikasi Data: Kemensos akan memverifikasi data yang Anda masukkan.
5. Login ke Aplikasi: Gunakan akun yang sudah dibuat untuk masuk ke aplikasi.
6. Tambahkan Usulan: Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih opsi bansos BPNT.
7. Masukkan Data yang Diminta: Isi informasi yang diperlukan untuk pendaftaran.
8. Proses Pencocokan Data: Sistem akan mencocokkan data Anda dengan data di Dukcapil.
9. Informasi Hasil Pendaftaran: Setelah pencocokan selesai, Anda akan diberitahukan tentang status pendaftaran bansos BPNT.
Calon KPM harus berasal dari keluarga pra-sejahtera yang telah diverifikasi oleh petugas pendamping atau pihak kelurahan/desa untuk mencegah penyimpangan penerima manfaat. Dengan pendaftaran online ini, proses menjadi lebih cepat dan praktis.