SAIBETIK – Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan beserta ketentuannya.
Gaji ke-13 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi para abdi negara dan pensiunan, karena nilainya yang signifikan. Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli serta kesejahteraan bagi para penerimanya.
Namun, meskipun Kementerian Keuangan telah menegaskan informasi terkait pencairan gaji ke-13, masih banyak abdi negara dan pensiunan yang belum mengetahui jadwal pastinya. Hal ini terutama dialami oleh mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang sering kali mengalami keterbatasan informasi dan akses.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kemenkeu, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024. Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga semua penerima mendapatkan hak mereka.
Dengan demikian, diharapkan seluruh PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui dan mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan.****