SAIBETIK — Terjadi peningkatan kekhawatiran di kalangan pendaftar Prakerja terkait dengan pemblokiran akun akibat verifikasi wajah yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga.
Pendaftar Prakerja baru-baru ini mengalami masalah signifikan, yaitu pemblokiran akun secara otomatis oleh sistem Prakerja. Hal ini disebabkan oleh deteksi penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk proses verifikasi wajah. Sistem secara langsung menandai dan memblokir akun yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Kebijakan ini menyebabkan kebingungan di antara para pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lolos, namun kini tidak dapat mengakses akun mereka. Tanpa penjelasan yang memadai, mereka mendapati bahwa akses ke pelatihan terhambat dan, lebih parahnya, mereka tidak dapat memperoleh insentif yang dijanjikan.
Pertanyaan pun muncul: Apakah benar akun Prakerja diblokir karena penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk verifikasi wajah? Menurut ketentuan Prakerja, proses verifikasi wajah—atau dikenal juga dengan istilah “vermuk”—harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Penggunaan aplikasi pihak ketiga dalam verifikasi wajah dianggap sebagai pelanggaran, sehingga otomatis memicu pemblokiran akun.
Sistem Prakerja dirancang untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Upaya untuk menggunakan aplikasi pihak ketiga dalam verifikasi wajah dianggap sebagai indikasi potensi kecurangan. Akibatnya, akun yang melanggar akan segera diblokir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.