• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

Melda by Melda
08/01/2025
in BISNIS DAN KEUANGAN
Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

SAIBETIK- Bagi para calon pendaftar pendamping desa, ada baiknya memperhatikan tugas pendamping desa ini agar peluang lolos dalam rekrutmen pendamping desa lebih besar, apalagi gajinya bahkan hampir mencapai Rp5 juta per bulan.

Pentingnya Pendamping Desa

Kegiatan pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional. Individu yang bertugas sebagai pendamping desa harus memahami substansi dan pelaksanaan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kehadiran pendamping desa ini bertujuan agar terlaksananya pendampingan, perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pemfasilitasan pembangunan desa.

BeritaTerkait

Buruan Daftar! Gaji Pendamping Desa Bakal Naik Jadi Segini di 2025

Pahami Dulu! Ini Detail Kontrak Pendamping Desa yang Wajib Ditaati

Kualifikasi dan Gaji Pendamping Desa

Pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berkewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula, sementara pendamping desa yang bertugas di kecamatan memiliki jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Tenaga pendamping profesional yang bekerja sebagai pendamping desa akan diberikan honorarium dan bantuan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut besaran gaji pendamping desa:

– Honorarium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
– Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
– Total: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440

Tugas Pendamping Desa

Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa memiliki tugas atau tanggung jawab sebagai berikut:

1. Pendampingan Pembangunan: Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Administrasi Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
3. Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4. Mentoring: Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD.
5. Pelaporan Kegiatan: Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
6. BUM Desa: Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
7. Penilaian Kinerja: Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa dan memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.

Dengan memahami tugas-tugas tersebut, calon pendamping desa dapat meningkatkan peluang untuk lolos dalam rekrutmen dan berkontribusi dalam pembangunan desa dengan optimal.***

Source: MELDA
Tags: Gaji Pendamping DesaKemendes PDTTPendamping DesaRekrutmenSDGs Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Disebut akan Dibuka 2025, Simak Dulu Kriteria Utama untuk Jadi Pendamping Desa ini

Next Post

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

Next Post
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Bahas Pemekaran Wilayah, Kabupaten Bandar Negara Disetujui

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Bahas Pemekaran Wilayah, Kabupaten Bandar Negara Disetujui

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Jokowi Tak Lagi Bisa Kendalikan Pilpres 2029

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

Selamat! Ini 10 Nama Peserta Lolos Seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

3 Pendaftar PPPK Pemkab Lombok Tengah Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved