• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Disebut akan Dibuka 2025, Simak Dulu Kriteria Utama untuk Jadi Pendamping Desa ini

Melda by Melda
08/01/2025
in BISNIS DAN KEUANGAN
Cara Daftar Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap dan Syaratnya

SAIBETIK – Lowongan pendamping desa disebut akan dibuka pada 2025. Oleh karena itu, bagi yang berminat, ada baiknya menyimak terlebih dahulu kriteria utama untuk menjadi pendamping desa.

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka memiliki peran strategis di tingkat kecamatan dan bekerja sama dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan program-program desa berjalan optimal. Meskipun berstatus kontrak tahunan, keberadaan pendamping desa sangat penting dalam pembangunan wilayah pedesaan.

Kriteria Utama untuk Menjadi Pendamping Desa

BeritaTerkait

Dukung Swasembada Pangan, 12 Desa di Padang Cermin Bentuk Desa Tematik

Pangkas Anggaran Tak Surutkan Langkah Pesisir Pesawaran: Musrenbang Lahirkan Strategi Jitu Pembangunan Desa

Berikut adalah kriteria atau persyaratan utama untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Pendidikan: Minimal SLTA/sederajat.

2. Pengalaman: Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun. Lebih disukai memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

3. Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer dan internet.

4. Ketersediaan Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.

5. Penduduk Setempat: Diutamakan penduduk desa setempat dengan usia 25–45 tahun saat mendaftar.

Dengan memenuhi kriteria tersebut, calon pendamping desa diharapkan dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peran mereka sangat penting untuk memastikan program-program desa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***

Source: MELDA
Tags: Kemendes PDTTLowongan kerjaPembangunan DesaPendamping DesaPLD
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPR Didesak Segera Bentuk Pansus untuk Ungkap Mafia Migas di BUMN

Next Post

Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

Next Post
Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Bahas Pemekaran Wilayah, Kabupaten Bandar Negara Disetujui

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Bahas Pemekaran Wilayah, Kabupaten Bandar Negara Disetujui

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Jokowi Tak Lagi Bisa Kendalikan Pilpres 2029

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

Selamat! Ini 10 Nama Peserta Lolos Seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved