SAIBETIK—Basis data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbarui menjelang pencairan tahap akhir untuk Desember 2024. Oleh karena itu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk memastikan status penerimaan bantuan mereka.
Pada Desember 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melaksanakan pencairan PKH tahap keempat di seluruh wilayah Indonesia. Pencairan kali ini dilakukan melalui empat bank utama: BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos setempat.
Pencairan Tahap Akhir 2024
Pencairan bantuan PKH untuk periode akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap sepanjang tahun 2024. Bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi, yaitu Rp 750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah, yakni Rp 225.000 per tahap.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2024
– Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap
– Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap
– Pendidikan SD: Rp 225.000 per tahap
– Pendidikan SMP: Rp 375.000 per tahap
– Pendidikan SMA: Rp 500.000 per tahap
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap
– Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp 600.000 per tahap
Seleksi Penerima Berdasarkan DTKS
Seleksi penerima bantuan PKH dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran dan akurat. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
– Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
– Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
– Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Penerima dapat mengecek status mereka melalui laman resmi Kemensos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
3. Masukkan nama penerima sesuai dengan e-KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
5. Klik Cari Data untuk melihat status Anda.
Bagi KPM yang telah terdaftar, pastikan data Anda sudah akurat dan siap untuk pencairan. Dengan memeriksa status penerimaan, masyarakat dapat memastikan bantuan PKH dapat segera dicairkan tanpa hambatan.***