SAIBETIK – Program Indonesia Pintar (PIP), yang lebih dikenal dengan sebutan KIP Kuliah, kini telah mulai diluncurkan. Berikut adalah panduan terbaru untuk mengecek penyaluran bantuan PIP Kuliah.
Pemerintah terus memperbarui data penerima manfaat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembaruan data ini bertujuan untuk memastikan pemerataan penerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Secara ideal, pencairan dana PIP untuk mahasiswa dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengajukan usulan daftar penerima bantuan. Biasanya, dana bantuan PIP Kuliah disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing mahasiswa.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima program ini, sebaiknya melakukan pemeriksaan secara online. Caranya, kunjungi situs resmi KIP Kuliah di [kip.kemdikbud.go.id](http://kip.kemdikbud.go.id).
Dengan mengikuti langkah-langkah di situs tersebut, Anda dapat mengetahui status penerimaan bantuan PIP Kuliah dan memastikan hak Anda terpenuhi.***