SAIBETIK – Bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia, berikut adalah panduan untuk mengklaim uang duka dari PT Taspen.
PT Taspen memberikan santunan untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal sebagai bagian dari komitmen mereka dalam membantu keluarga yang ditinggalkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, banyak ahli waris atau keluarga pensiunan PNS yang tidak mengetahui cara mengklaim uang duka ini. Menurut ketentuan PT Taspen, besaran uang duka yang diberikan adalah sebesar tiga kali gaji terakhir almarhum. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal senilai Rp15 juta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim uang duka PT Taspen:
1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
– Formulir permintaan pembayaran.
– Fotokopi SK pensiun.
– Fotokopi surat kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
– Fotokopi KTP ahli waris.
2. Ajukan Klaim:
– Keluarga pensiunan PNS dapat mengajukan klaim ke Taspen melalui mitra layanan atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.
3. Proses Verifikasi:
– PT Taspen akan memeriksa dokumen yang diajukan.
– Pemberitahuan keputusan klaim akan diberikan melalui SMS, telepon, atau email.
Dengan mengikuti panduan ini, keluarga pensiunan PNS yang meninggal dapat dengan cepat dan mudah mengklaim uang duka dari PT Taspen.**