• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal

Dinda by Dinda
23/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal

SAIBETIK – Bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia, berikut adalah panduan untuk mengklaim uang duka dari PT Taspen.

PT Taspen memberikan santunan untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal sebagai bagian dari komitmen mereka dalam membantu keluarga yang ditinggalkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, banyak ahli waris atau keluarga pensiunan PNS yang tidak mengetahui cara mengklaim uang duka ini. Menurut ketentuan PT Taspen, besaran uang duka yang diberikan adalah sebesar tiga kali gaji terakhir almarhum. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal senilai Rp15 juta.

BeritaTerkait

No Content Available

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim uang duka PT Taspen:

1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
– Formulir permintaan pembayaran.
– Fotokopi SK pensiun.
– Fotokopi surat kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
– Fotokopi KTP ahli waris.

2. Ajukan Klaim:
– Keluarga pensiunan PNS dapat mengajukan klaim ke Taspen melalui mitra layanan atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.

3. Proses Verifikasi:
– PT Taspen akan memeriksa dokumen yang diajukan.
– Pemberitahuan keputusan klaim akan diberikan melalui SMS, telepon, atau email.

Dengan mengikuti panduan ini, keluarga pensiunan PNS yang meninggal dapat dengan cepat dan mudah mengklaim uang duka dari PT Taspen.**

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Cara KlaimPensiunan PNSPT Taspen
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta agar Cepat Disetujui

Next Post

Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Purwanto Ungkap Fakta Mengejutkan!

Next Post
Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Purwanto Ungkap Fakta Mengejutkan!

Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Purwanto Ungkap Fakta Mengejutkan!

Waspada! 2 Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja yang Menargetkan Calon Pendaftar

Waspada! 2 Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja yang Menargetkan Calon Pendaftar

Pilihan Terbaik! 3 Vila untuk Keluarga yang Direkomendasikan di Tawangmangu

Pilihan Terbaik! 3 Vila untuk Keluarga yang Direkomendasikan di Tawangmangu

Ayanaz Gedong Songo: Memesona dengan Wisata Sejarah dan Kekinian

Ayanaz Gedong Songo: Memesona dengan Wisata Sejarah dan Kekinian

Bukit Tidar: Memikat dengan Sejarah dan Pesona Alam

Bukit Tidar: Memikat dengan Sejarah dan Pesona Alam

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Zona Inti Way Kambas Dirombak? Tuduhan Mencuat, Pemerintah Membalas dengan Data

Zona Inti Way Kambas Dirombak? Tuduhan Mencuat, Pemerintah Membalas dengan Data

12/12/2025
ASDP Bakauheni Siapkan Strategi Jitu Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026

ASDP Bakauheni Siapkan Strategi Jitu Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026

12/12/2025
Viral di TikTok, Tragedi SDN 1 Margakaya: Bocah 12 Tahun Meninggal, Keluarga Tuntut Tanggung Jawab Sekolah

Viral di TikTok, Tragedi SDN 1 Margakaya: Bocah 12 Tahun Meninggal, Keluarga Tuntut Tanggung Jawab Sekolah

12/12/2025
Pertemuan Eksklusif PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad: Aspirasi Masyarakat dan Klarifikasi Isu Sensitif

Pertemuan Eksklusif PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad: Aspirasi Masyarakat dan Klarifikasi Isu Sensitif

12/12/2025
Polemik Zona Inti Way Kambas Mencuat: Benarkah Ada Dugaan Jual Beli Lahan Asing di Balik Perubahan Zonasi?

Polemik Zona Inti Way Kambas Mencuat: Benarkah Ada Dugaan Jual Beli Lahan Asing di Balik Perubahan Zonasi?

12/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved