SAIBETIK – Seiring dengan penerapan kewajiban pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP, masyarakat perlu memahami bagaimana cara cek apakah mereka termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg. Pemerintah, melalui Pertamina, telah menegaskan bahwa mulai tanggal 31 Mei 2024, setiap pembelian elpiji 3 kg harus disertai dengan KTP.
Untuk memastikan bahwa mereka yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg dapat membeli dengan lancar, perlu adanya pemahaman mengenai mekanisme cek penerima subsidi ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses website resmi Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK, dan masukkan nomor NIK KTP pendaftar.
2. Informasi mengenai apakah pendaftar sudah termasuk dalam data masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg akan ditampilkan.
3. Jika data belum terdaftar, masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
4. Saat melakukan pendaftaran, pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas pangkalan akan menginput data pembeli sehingga dapat memperoleh elpiji 3 kg.
5. Setelah terdaftar dalam sistem, masyarakat dapat membeli gas elpiji 3 kg hanya dengan menunjukkan KTP.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pendaftar yang berada dalam satu KK yang sama dengan masyarakat yang sudah terdaftar, tidak perlu mengajukan pendaftaran lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam pendaftaran dan distribusi elpiji subsidi.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan akan elpiji 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung efektivitas program subsidi yang dicanangkan pemerintah.***