• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Cara Cek Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg: Panduan Praktis bagi Masyarakat

Dinda by Dinda
27/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Cara Cek Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg: Panduan Praktis bagi Masyarakat

SAIBETIK – Seiring dengan penerapan kewajiban pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP, masyarakat perlu memahami bagaimana cara cek apakah mereka termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg. Pemerintah, melalui Pertamina, telah menegaskan bahwa mulai tanggal 31 Mei 2024, setiap pembelian elpiji 3 kg harus disertai dengan KTP.

Untuk memastikan bahwa mereka yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg dapat membeli dengan lancar, perlu adanya pemahaman mengenai mekanisme cek penerima subsidi ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses website resmi Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK, dan masukkan nomor NIK KTP pendaftar.
2. Informasi mengenai apakah pendaftar sudah termasuk dalam data masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg akan ditampilkan.
3. Jika data belum terdaftar, masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
4. Saat melakukan pendaftaran, pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas pangkalan akan menginput data pembeli sehingga dapat memperoleh elpiji 3 kg.
5. Setelah terdaftar dalam sistem, masyarakat dapat membeli gas elpiji 3 kg hanya dengan menunjukkan KTP.

BeritaTerkait

Pendaftaran Hanya Sampai 31 Mei 2024: Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP yang Sudah Terdaftar

Penting untuk dicatat bahwa bagi pendaftar yang berada dalam satu KK yang sama dengan masyarakat yang sudah terdaftar, tidak perlu mengajukan pendaftaran lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam pendaftaran dan distribusi elpiji subsidi.

Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan akan elpiji 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung efektivitas program subsidi yang dicanangkan pemerintah.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Elpiji 3 KgPenerima Subsidi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Syarat dan Cara Daftar Pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP: Langkah-langkah Praktis yang Harus Diketahui

Next Post

8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

Next Post
8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

18/08/2025
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved