SAIBETIK– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan akan berlanjut pada tahun 2025. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, ada beberapa ketentuan pendaftaran yang perlu diperhatikan.
Presiden Prabowo telah memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) akan terus dilanjutkan pada tahun 2025. Hal ini semakin diperkuat setelah pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang digelar pada Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, sejumlah program bansos, termasuk BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, akan tetap ada. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang baru.
Ketentuan Pendaftaran BPNT 2025
Untuk dapat menerima bansos, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data induk yang mencakup informasi penerima bantuan sosial, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Terdapat dua cara untuk mendaftar ke DTKS, yaitu secara offline dan online:
1. Pendaftaran DTKS Secara Offline
– Langkah pertama: Warga mengajukan usulan melalui RT/RW setempat.
– Langkah kedua: Usulan tersebut akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
– Langkah ketiga: Setelah disetujui, usulan akan dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
– Langkah keempat: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut.
– Langkah kelima: Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan kepala daerah akan mengesahkan data tersebut.
2. Pendaftaran DTKS Secara Online
– Langkah pertama: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
– Langkah kedua: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
– Langkah ketiga: Masukkan data diri lengkap, seperti Nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, serta unggah foto KTP dan swafoto.
– Langkah keempat: Cek email untuk verifikasi dan aktivasi akun.
– Langkah kelima: Setelah akun teraktivasi, kembali ke aplikasi, klik menu “Daftar Usulan,” dan pilih jenis bansos yang ingin diterima.
Usulan yang diterima melalui aplikasi ini akan masuk ke sistem SIKS-NG untuk proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial. Setelah itu, hasil verifikasi akan diproses lebih lanjut melalui pengesahan Kepala Daerah, dan data akan diunggah ke sistem untuk penetapan oleh Kemensos.***