SAIBETIK – Berita mengejutkan datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan bahwa bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH) telah diberikan kepada penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia.
Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam sistem penyaluran bansos PKH. Dampaknya mungkin dirasakan oleh keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan tersebut dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan bahwa dana bantuan sosial PKH senilai Rp26,5 miliar telah dialokasikan kepada KPM yang sudah meninggal. Jumlah KPM yang terlibat mencapai 33.134 orang.
Tak hanya PKH, bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga terlibat dalam temuan ini. Dana sebesar Rp25,8 miliar disalurkan kepada KPM yang sudah meninggal dunia.
Kementerian Sosial harus segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem verifikasi dan validasi data KPM yang tercatat dalam Sistem Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait manajemen penyaluran bansos di Indonesia. Dampaknya, tidak hanya pada kelangsungan program PKH dan BPNT, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan sosial.
Sementara itu, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, bantuan sosial menjadi semakin penting bagi keluarga yang membutuhkan.
Meski demikian, belum ada informasi yang jelas terkait daerah mana saja yang terdampak oleh temuan ini. Namun, hal ini menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial untuk memastikan tepat sasaran.***