SAIBETIK – Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Desa 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi sekretaris desa dan perangkat desa. Aturan ini mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diresmikan.
Detail Gaji dan Tunjangan
Undang-undang ini mengatur gaji perangkat desa secara khusus berdasarkan jabatan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya:
Gaji:
– Sekretaris Desa: Rp2.224.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200
Tunjangan:
– Tunjangan Sekretaris Desa: Rp250.000
– Tunjangan Perangkat Desa: Rp200.000
Tunjangan Jabatan:
– Sekretaris Desa: Rp450.000
– Perangkat Desa: Rp400.000
Tunjangan Kesejahteraan:
– Sekretaris Desa: Rp150.000
– Perangkat Desa: Rp100.000
Tunjangan Lainnya:
– Sekretaris Desa: Rp75.000
– Perangkat Desa: Rp50.000
Total Gaji dan Tunjangan
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh sekretaris desa dan perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Sekretaris Desa: Rp3.149.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200
Perangkat desa di seluruh Indonesia kini dapat bersyukur atas peningkatan kesejahteraan mereka yang diatur dalam UU Desa 2024. Dengan rincian yang jelas dan detail ini, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional.***