SAIBETIK—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan keputusan keras terhadap 3 golongan tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Langkah ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai langkah preventif untuk mengatasi keberadaan ketiga golongan ini yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah.
BKN akan mengambil langkah tegas, termasuk memberlakukan pemecatan dan tindakan hukum terhadap empat golongan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK tahun 2024. Keputusan ini diambil karena kehadiran mereka dianggap merugikan keuangan negara dan merampas kesempatan bagi tenaga honorer lainnya untuk mendapatkan status PPPK.
Berikut adalah 3 golongan tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai PPPK tahun 2024:
1. Tenaga honorer yang telah mencapai masa pensiun.
2. Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja setidaknya selama 3 bulan berturut-turut.
3. Tenaga honorer yang terdaftar namun tidak pernah aktif atau hadir bekerja.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kepegawaian negara, serta memastikan bahwa PPPK yang diangkat adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.***