• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Begini Syarat dan Cara Terbaru Daftar KIS PBI-JK untuk Keluarga Pra-Sejahtera

hari by hari
15/08/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Daftar KIS PBI-JK

SAIBETIK—Masih banyak keluarga pra-sejahtera yang belum mengetahui syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kurangnya informasi membuat masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah seringkali kesulitan dalam mengaksesnya.

KIS PBI-JK adalah program bantuan pemerintah yang membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menjadi peserta KIS PBI-JK, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIS PBI-JK:

BeritaTerkait

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat bisa mendaftar KIS PBI-JK melalui kelurahan atau desa setempat, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. *Unduh Aplikasi Cek Bansos* dari Playstore.
2. *Buat akun* dengan mengisi data sesuai KTP, nomor KK, NIK, alamat, dan nomor HP.
3. *Unggah foto KTP* dan selfie dengan KTP sebagai bukti identitas.
4. *Pilih Buat Akun* dan unggah data yang diminta.
5. *Klik menu Daftar Usulan* untuk mengajukan pendaftaran KIS PBI-JK.

Setelah pendaftaran, instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan informasi yang telah didaftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, keluarga pra-sejahtera dapat dengan mudah mendaftar dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis melalui program KIS PBI-JK. Pastikan semua syarat terpenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

Next Post

Jangan Sampai Dicoret! Pastikan Status Kepesertaan KIS PBI-JK dengan 2 Cara Praktis Ini

Next Post
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

Jangan Sampai Dicoret! Pastikan Status Kepesertaan KIS PBI-JK dengan 2 Cara Praktis Ini

JANGAN GENTAR!Ini 6 Tips Bagi UMKM untuk Menghadapi Persaingan Produk Impor

Alternatif Kredit Lunak untuk Modal Usaha: Pilihan Syarat Mudah dan Bunga Ringan

Kecewa dengan Pelayanan di Grand Mercure Lampung: Tamu Keluhkan Ketiadaan Bellboy

Kecewa dengan Pelayanan di Grand Mercure Lampung: Tamu Keluhkan Ketiadaan Bellboy

Warga Tantang Pemda: Demo Massal Tuntut Status Desa Definitif

Warga Tantang Pemda: Demo Massal Tuntut Status Desa Definitif

DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Agenda Utama

DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Agenda Utama

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

03/04/2026
Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

03/04/2026
FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

03/04/2026
Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

03/04/2026
Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

03/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved