SAIBETIK—Masih banyak keluarga pra-sejahtera yang belum mengetahui syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kurangnya informasi membuat masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah seringkali kesulitan dalam mengaksesnya.
KIS PBI-JK adalah program bantuan pemerintah yang membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menjadi peserta KIS PBI-JK, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIS PBI-JK:
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat bisa mendaftar KIS PBI-JK melalui kelurahan atau desa setempat, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. *Unduh Aplikasi Cek Bansos* dari Playstore.
2. *Buat akun* dengan mengisi data sesuai KTP, nomor KK, NIK, alamat, dan nomor HP.
3. *Unggah foto KTP* dan selfie dengan KTP sebagai bukti identitas.
4. *Pilih Buat Akun* dan unggah data yang diminta.
5. *Klik menu Daftar Usulan* untuk mengajukan pendaftaran KIS PBI-JK.
Setelah pendaftaran, instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan informasi yang telah didaftarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, keluarga pra-sejahtera dapat dengan mudah mendaftar dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis melalui program KIS PBI-JK. Pastikan semua syarat terpenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.