• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Dinda by Dinda
22/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

SAIBETIK –  Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima manfaat. Namun, bagi masyarakat yang tertarik untuk memperoleh bantuan ini, penting untuk memahami mekanisme pengajuannya.

Pertama-tama, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Selain itu, mereka juga perlu memahami prosedur pengajuan yang ketat yang diterapkan oleh Kemensos.

Mekanisme pengajuan bantuan RST ini dirancang dengan standar aturan yang ketat guna memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat merata dalam rehabilitasi rumah tidak layak huni.

BeritaTerkait

Bulog Tanggap Cepat, Ganti Beras Tak Layak di Desa Bumi Restu dan Pastikan Bantuan Berkualitas

KPM Bakal Terima Berbagai Bansos 2025, Segera Daftar di Sini!

Berikut adalah alur mekanisme pengajuan bantuan RST:

1. Pengusulan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau Dinas Sosial di kabupaten/kota.
2. Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan berdasarkan DTKS.
4. Dilakukan musyawarah oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan.
5. Pembuatan dan pengajuan proposal (Surat Pernyataan Tidak Mampu).
6. Verifikasi dan validasi langsung oleh Direktorat Kemensos.
7. Penetapan lokasi dan penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu oleh Direktur Kemensos.
8. Pembukaan rekening kelompok atau perorangan.

Dengan mengikuti alur mekanisme ini, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).***

Tags: BansosKPMRST
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Next Post

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Next Post
Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

Mendapatkan Bansos dari Pemerintah: Inilah 2 Cara Daftar sebagai Penerima Manfaat Secara Online dan Offline

Mendapatkan Bansos dari Pemerintah: Inilah 2 Cara Daftar sebagai Penerima Manfaat Secara Online dan Offline

Sekretariat Daerah Pringsewu Gelar Apel Randis Roda Dua

Sekretariat Daerah Pringsewu Gelar Apel Randis Roda Dua

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved