SAIBETIK – Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima manfaat. Namun, bagi masyarakat yang tertarik untuk memperoleh bantuan ini, penting untuk memahami mekanisme pengajuannya.
Pertama-tama, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Selain itu, mereka juga perlu memahami prosedur pengajuan yang ketat yang diterapkan oleh Kemensos.
Mekanisme pengajuan bantuan RST ini dirancang dengan standar aturan yang ketat guna memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat merata dalam rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Berikut adalah alur mekanisme pengajuan bantuan RST:
1. Pengusulan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau Dinas Sosial di kabupaten/kota.
2. Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan berdasarkan DTKS.
4. Dilakukan musyawarah oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang mengusulkan.
5. Pembuatan dan pengajuan proposal (Surat Pernyataan Tidak Mampu).
6. Verifikasi dan validasi langsung oleh Direktorat Kemensos.
7. Penetapan lokasi dan penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu oleh Direktur Kemensos.
8. Pembukaan rekening kelompok atau perorangan.
Dengan mengikuti alur mekanisme ini, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).***