SAIBETIK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya terhadap penyandang disabilitas dengan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH untuk penyandang disabilitas akan dicairkan secara rutin empat kali dalam setahun, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan pemerataan bantuan.
Bansos PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan sebesar Rp500.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2 juta per tahun. Besaran ini setara dengan yang diterima oleh lansia, menunjukkan kesetaraan dalam penyaluran bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.
Proses pencairan bantuan ini dilakukan melalui dua saluran utama: transfer bank dan layanan PT Pos Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas, baik melalui lembaga perbankan yang tergabung dalam Himbara maupun melalui Kantor Pos.
Penting untuk dicatat bahwa kriteria penerima bansos PKH untuk penyandang disabilitas ditentukan berdasarkan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah secara berkala memperbarui data dan kriteria ini untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan merata kepada keluarga kurang mampu yang memiliki anggota penyandang disabilitas.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, serta memudahkan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penerima manfaat diimbau untuk memeriksa status pendaftaran mereka dalam DTKS dan memastikan bahwa data mereka selalu terkini agar tidak menghadapi kendala dalam pencairan bansos PKH.