• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Dapat Menerima Bantuan? Simak Ketentuan Terbarunya di Sini

hari by hari
15/08/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Periode Juli-Agustus 2024: Sudah Cair? Simak Skema Nominalnya

SAIBETIK – Banyak penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanya-tanya mengenai ketentuan jumlah maksimal kehamilan untuk tetap mendapatkan bantuan. Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memahami aturan ini.

Bansos PKH komponen kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan ibu menyusui, memiliki ketentuan khusus terkait jumlah kehamilan yang dapat menerima bantuan. Banyak ibu rumah tangga yang masih bingung mengenai berapa kali kehamilan yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos ini.

Menurut ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil dapat menerima bantuan PKH maksimal untuk dua kali kehamilan. Setelah melewati dua kali kehamilan, ibu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Detail Ketentuan dan Besaran Bantuan

1. Jumlah Kehamilan: Ibu hamil dapat menerima bansos PKH untuk maksimal dua kali kehamilan.
2. Besaran Bantuan: Bantuan yang diberikan sebesar Rp750 ribu per tahap, atau total Rp3 juta dalam setahun.

Verifikasi dan Kepatuhan

Penting untuk dicatat bahwa petugas pendamping PKH akan melakukan verifikasi rutin untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak. Oleh karena itu, ibu hamil yang menerima bantuan diharapkan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dan merasa layak menerima bantuan, disarankan untuk segera menghubungi petugas PKH setempat untuk verifikasi dan pendaftaran.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih mudah mengakses bantuan dan memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sesuai dengan kebutuhan.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ingin Ajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Simak Kriteria dan Syarat Berikut

Next Post

Bansos Pena: Cair Sekaligus Rp6 Juta untuk KPM, Ketahui Syarat dan Rinciannya

Next Post
Anggaran 700 M untuk Pusat Data Negara Sekelas Warnet Kampung (Tulisan 1)

Bansos Pena: Cair Sekaligus Rp6 Juta untuk KPM, Ketahui Syarat dan Rinciannya

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

Modal Usaha dari Bansos Pena: Ketahui Cara Daftar dan Ketentuannya

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Hingga Rp15 Juta di Akulaku Dana Cicil

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Hingga Rp15 Juta di Akulaku Dana Cicil

Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Simak Dua Kategori Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bansos PIP Kemenag dan Besarannya

Kemudahan Angsuran KUR Mandiri: Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Mulai dari Rp1,9 Juta

Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved