SAIBETIK – Banyak penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanya-tanya mengenai ketentuan jumlah maksimal kehamilan untuk tetap mendapatkan bantuan. Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memahami aturan ini.
Bansos PKH komponen kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan ibu menyusui, memiliki ketentuan khusus terkait jumlah kehamilan yang dapat menerima bantuan. Banyak ibu rumah tangga yang masih bingung mengenai berapa kali kehamilan yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos ini.
Menurut ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil dapat menerima bantuan PKH maksimal untuk dua kali kehamilan. Setelah melewati dua kali kehamilan, ibu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH.
Detail Ketentuan dan Besaran Bantuan
1. Jumlah Kehamilan: Ibu hamil dapat menerima bansos PKH untuk maksimal dua kali kehamilan.
2. Besaran Bantuan: Bantuan yang diberikan sebesar Rp750 ribu per tahap, atau total Rp3 juta dalam setahun.
Verifikasi dan Kepatuhan
Penting untuk dicatat bahwa petugas pendamping PKH akan melakukan verifikasi rutin untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak. Oleh karena itu, ibu hamil yang menerima bantuan diharapkan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dan merasa layak menerima bantuan, disarankan untuk segera menghubungi petugas PKH setempat untuk verifikasi dan pendaftaran.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih mudah mengakses bantuan dan memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sesuai dengan kebutuhan.