• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Dapat Menerima Bantuan? Simak Ketentuan Terbarunya di Sini

hari by hari
15/08/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Periode Juli-Agustus 2024: Sudah Cair? Simak Skema Nominalnya

SAIBETIK – Banyak penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanya-tanya mengenai ketentuan jumlah maksimal kehamilan untuk tetap mendapatkan bantuan. Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memahami aturan ini.

Bansos PKH komponen kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan ibu menyusui, memiliki ketentuan khusus terkait jumlah kehamilan yang dapat menerima bantuan. Banyak ibu rumah tangga yang masih bingung mengenai berapa kali kehamilan yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos ini.

Menurut ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil dapat menerima bantuan PKH maksimal untuk dua kali kehamilan. Setelah melewati dua kali kehamilan, ibu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH.

BeritaTerkait

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

Detail Ketentuan dan Besaran Bantuan

1. Jumlah Kehamilan: Ibu hamil dapat menerima bansos PKH untuk maksimal dua kali kehamilan.
2. Besaran Bantuan: Bantuan yang diberikan sebesar Rp750 ribu per tahap, atau total Rp3 juta dalam setahun.

Verifikasi dan Kepatuhan

Penting untuk dicatat bahwa petugas pendamping PKH akan melakukan verifikasi rutin untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak. Oleh karena itu, ibu hamil yang menerima bantuan diharapkan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dan merasa layak menerima bantuan, disarankan untuk segera menghubungi petugas PKH setempat untuk verifikasi dan pendaftaran.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih mudah mengakses bantuan dan memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sesuai dengan kebutuhan.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ingin Ajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Simak Kriteria dan Syarat Berikut

Next Post

Bansos Pena: Cair Sekaligus Rp6 Juta untuk KPM, Ketahui Syarat dan Rinciannya

Next Post
Anggaran 700 M untuk Pusat Data Negara Sekelas Warnet Kampung (Tulisan 1)

Bansos Pena: Cair Sekaligus Rp6 Juta untuk KPM, Ketahui Syarat dan Rinciannya

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

Modal Usaha dari Bansos Pena: Ketahui Cara Daftar dan Ketentuannya

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Hingga Rp15 Juta di Akulaku Dana Cicil

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Hingga Rp15 Juta di Akulaku Dana Cicil

Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Simak Dua Kategori Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bansos PIP Kemenag dan Besarannya

Kemudahan Angsuran KUR Mandiri: Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Mulai dari Rp1,9 Juta

Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

18/11/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

18/11/2025
Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

18/11/2025
AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

18/11/2025
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved