SAIBETIK – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Pesawaran! Kini, akses kesehatan menjadi lebih mudah dan terjangkau dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).
KIS PBI-JK merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit tanpa biaya.
Namun, untuk mendapatkan KIS PBI-JK, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
– SKTM dapat diperoleh dari kelurahan atau desa setempat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah melengkapi persyaratan di atas, terdapat dua cara untuk mendaftar KIS PBI-JK:
1. Melalui Kelurahan atau Desa
– Calon peserta dapat mendatangi kelurahan atau desa setempat dengan membawa persyaratan yang telah lengkap.
– Petugas kelurahan atau desa akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi data.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
– Buat akun baru dan masukkan data diri yang diperlukan.
– Pilih menu “Daftar Bansos” dan pilih “KIS PBI”.
– Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengunggah foto persyaratan.
– Tunggu proses verifikasi dan notifikasi dari aplikasi.
Penting untuk diingat:
– Ketersediaan kuota KIS PBI-JK terbatas.
– Pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi.
– Bagi yang tidak memiliki SKTM, dapat mengajukan Surat Keterangan Tanda Bukti Kurang Mampu (SKTBM) ke Dinas Sosial setempat.
Jangan ragu untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan KIS PBI-JK!
Informasi lebih lanjut:
– Kunjungi kelurahan atau desa setempat.
– Hubungi Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran.
– Unduh aplikasi Cek Bansos.
Mari sebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan!
Bersama, wujudkan Indonesia yang Sehat!