• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

Melda by Melda
05/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

SAIBETIK — Proses hukum terkait dana Participating Interest (PI) yang diterima PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari PHE OSES oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai banyak sorotan. Salah satu kejanggalannya adalah dimulainya penyidikan hanya berdasarkan aduan masyarakat tanpa adanya penyelidikan awal yang mendalam oleh intelijen kejaksaan.

Langkah cepat ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur ideal untuk menangani kasus sebesar dana PI, yang mencapai 10 persen dari pendapatan migas. Proses penyidikan pun berjalan hanya dalam hitungan hari, sehingga dinilai terburu-buru. Praktisi hukum Sopian Sitepu menyebut tindakan tersebut sebagai langkah prematur.

Prosedur yang Dipertanyakan
Sopian mengkritisi langkah tim Pidana Khusus Kejati Lampung yang langsung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah petinggi PT LEB serta memeriksa sejumlah saksi. Menurutnya, kejaksaan seharusnya terlebih dahulu menelusuri sumber dana PI, apakah dana ini merupakan bagian dari uang negara atau tidak.

BeritaTerkait

Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

“Semestinya ditelaah lebih dahulu, apakah dana ini hibah, hasil perjuangan BUMD, atau bentuk lain. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam regulasi Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, penggunaan dana PI tidak diatur secara rinci. Oleh karena itu, penggunaan dana harus merujuk pada rencana kerja PT LEB yang disahkan melalui RUPS atau Anggaran Dasar perusahaan.

Bukan Uang Negara, Melainkan Keuntungan Perusahaan
Pengamat kebijakan publik Abdullah Sani turut memberikan pandangan. Menurutnya, dana PI yang diberikan PHE OSES merupakan keuntungan perusahaan, bukan uang negara. Jika PHE OSES sebagai pemberi menyatakan tidak merasa dirugikan, maka dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan menjadi lemah.

“Sumber dana PI adalah keuntungan PHE OSES, bukan hibah atau uang negara. Penyidik Kejati perlu memahami perbedaan ini,” tegas Sani.

Sani juga mengingatkan bahwa keuntungan dari dana PI harus dilihat dalam jangka panjang sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku hingga 2038. Menilai keuntungan hanya dari tahun pertama, menurutnya, tidak relevan.

“Hukum harus sesuai dengan logika, bukan sekadar asumsi atau perasaan. Terlebih, pemberian dana PI diawasi oleh PHE OSES, SKK Migas, hingga Kementerian ESDM,” jelasnya.

Dampak pada Opini Publik dan Keputusan Pemerintah
Baik Sopian maupun Sani sepakat bahwa kasus ini harus ditangani dengan hati-hati agar tidak menciptakan opini yang dapat memengaruhi keputusan pemerintah secara negatif.

“Jika penyidikan ini dilakukan tanpa bukti awal yang kuat, maka proses hukum bisa dianggap sebagai upaya paksa tanpa dasar yang jelas,” tutup Sopian.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana PI dan dampaknya pada perusahaan daerah. Kejelasan hukum dan transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat dalam menangani perkara ini.***

Source: MELDA
Tags: Aduan Masyarakatdi PT LEBJadi Awal Kasus Dana PIPengamat Sebut Prematur
ShareTweetSendShare
Previous Post

26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu Belum Ditindaklanjuti KPU

Next Post

Pahami 9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pahami 9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Penentuan Kelulusan CPNS 2024: Tidak Hanya SKD dan SKB, Usia dan IPK Juga Menjadi Faktor Penentu

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Cara Pantau Live Score Seleksi PPPK 2024 Secara Praktis

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Bansos Rp400 Ribu Langsung Masuk Rekening KPM: Cek Penerimaan Anda Sekarang

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Desember 2024, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial untuk KPM: Simak Daftar Penerima dan Jumlah Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Semangat Sportivitas ASN Menggema, Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang

Semangat Sportivitas ASN Menggema, Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang

12/10/2025
BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat, Gelar Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur

BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat, Gelar Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur

12/10/2025
Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

11/10/2025
Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

11/10/2025
Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

10/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved