SAIBETIK– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) memberikan perhatian khusus terhadap upaya kriminalisasi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Hal ini disampaikan Sekjen Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali, yang dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Dalam pernyataannya, Andang menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Adpmet akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyikapi masalah kriminalisasi pengelolaan dana PI oleh BUMD, yang dianggap merugikan daerah penghasil migas. “Kami akan beri perhatian serius dan menyoroti upaya kriminalisasi yang terjadi dalam pengelolaan dana PI, terutama yang dialami oleh PT LEB di Lampung,” ujar Andang.
Lebih lanjut, Andang menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi ini dapat menciptakan preseden buruk bagi daerah-daerah penghasil migas lainnya. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), Andang menyatakan bahwa upaya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Adpmet untuk diselesaikan secara organisasi.
Menurut Andang, pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindakan kriminal, karena dana tersebut bukanlah bagian dari dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari uang negara, melainkan hasil keuntungan dari bisnis migas yang dikelola melalui kontrak B2B. “Pengelolaan dana PI mengacu pada skema B2B yang harus diselesaikan secara keperdataan jika ada permasalahan,” tegasnya.
Penegasan terkait skema B2B ini juga diperkuat oleh Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Bambang, dana PI 10 persen yang diberikan kepada daerah penghasil migas merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, yang dikelola melalui BUMD sebagai pendapatan daerah. “Dana PI 10 persen ini bukan uang negara, melainkan bagian dari keuntungan pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD,” jelas Bambang.
Dengan penegasan tersebut, Adpmet berharap agar upaya kriminalisasi ini segera dihentikan dan memberikan kejelasan hukum dalam pengelolaan dana PI yang seharusnya menjadi hak daerah penghasil migas.***