• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

Dinda by Dinda
27/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

SAIBETIK – Dalam upaya untuk mengatur distribusi gas elpiji subsidi 3 kg secara efektif, Pertamina telah menetapkan aturan yang mengatur 8 jenis usaha yang tidak diizinkan untuk membeli gas subsidi tersebut.

Aturan ini disahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara khusus jenis usaha yang tidak diperkenankan untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kg, dan harus menggunakan gas elpiji non-subsidi.

Ketentuan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat atau usaha yang melanggarnya. Tujuan dari penerapan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg tersedia dengan tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga.

BeritaTerkait

No Content Available

Dengan demikian, berikut adalah 8 jenis usaha yang tidak diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi 3 kg, sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pertamina:

1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik

Dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung distribusi gas elpiji 3 kg yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: ElpijiSubsidi 3 KgUsaha yang Tidak Boleh
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Cek Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg: Panduan Praktis bagi Masyarakat

Next Post

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

Next Post
12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

Empat Manfaat Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung

Empat Manfaat Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved