• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

Dinda by Dinda
27/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg: Aturan yang Perlu Diketahui

SAIBETIK – Dalam upaya untuk mengatur distribusi gas elpiji subsidi 3 kg secara efektif, Pertamina telah menetapkan aturan yang mengatur 8 jenis usaha yang tidak diizinkan untuk membeli gas subsidi tersebut.

Aturan ini disahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara khusus jenis usaha yang tidak diperkenankan untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kg, dan harus menggunakan gas elpiji non-subsidi.

Ketentuan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat atau usaha yang melanggarnya. Tujuan dari penerapan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg tersedia dengan tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga.

BeritaTerkait

No Content Available

Dengan demikian, berikut adalah 8 jenis usaha yang tidak diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi 3 kg, sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pertamina:

1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik

Dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung distribusi gas elpiji 3 kg yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: ElpijiSubsidi 3 KgUsaha yang Tidak Boleh
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Cek Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg: Panduan Praktis bagi Masyarakat

Next Post

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

Next Post
12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

12 Kode Redeem FF Max Masih Fresh untuk Senin, 27 Mei 2024

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Ciri Perubahan Fisik pada Penderita Penyakit Jantung yang Harus Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Kampas Kopling Cepat Habis yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

Tiga Penyebab Aki Motor Cepat Soak yang Perlu Diketahui

Empat Manfaat Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung

Empat Manfaat Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved