SAIBETIK – Dalam upaya untuk mengatur distribusi gas elpiji subsidi 3 kg secara efektif, Pertamina telah menetapkan aturan yang mengatur 8 jenis usaha yang tidak diizinkan untuk membeli gas subsidi tersebut.
Aturan ini disahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara khusus jenis usaha yang tidak diperkenankan untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kg, dan harus menggunakan gas elpiji non-subsidi.
Ketentuan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat atau usaha yang melanggarnya. Tujuan dari penerapan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg tersedia dengan tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga.
Dengan demikian, berikut adalah 8 jenis usaha yang tidak diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi 3 kg, sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pertamina:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik
Dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung distribusi gas elpiji 3 kg yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***